Nurdin Basirun Menanti Vonis Hakim
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun digiring petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan. (Foto: kumparan)
Tanjungpinang - Kepastian status hukum dan nasib Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun terkait kasus dugaan suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan segera diputuskan.
Nurdin akan menjalani sidang dengan agenda putusan secara online pada Kamis (9/4/2020) esok.
"Besok tanggal 9 direncanakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/4/2020).
Sesuai informasi yang dirinya terima dari Ketua Tim JPU M. Asri Irwan, Ali menyebut teknis persidangannya sama seperti pada saat Nurdin membacakan pledoi.
Persidangan akan dihelat secara online, dimana JPU dan penasihat hukum serta terdakwa ada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara, hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Nantinya JPU di lantai 10 dan terdakwa bersama penasehat Hukumnya di lantai 2. Sidang masih menggunakan sistem video conference," ujar Ali Fikri.
Harapan Isdianto
Terkait sidang dengan agenda putusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto berharap, keinginan dan harapan Nurdin serta keluarga bisa didengar hakim.
Namun apabila keputusannya tidak sesuai harapan, ia berharap Nurdin tetap tabah dan kuat.
"Saya mengenal Pak Nurdin sudah cukup lama. Saya yakin, cobaan ini bisa dilewati oleh Pak Nurdin," ujar Isdianto di sela peninjauan sembako di gudang beras Batu 7 Tanjungpinang, kemarin.
Sementara penasehat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun mengatakan, bahwa permohonan pihaknya kepada majelis hakim adalah berdasarkan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis.
Pihaknya meminta Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua (vrijspraak van Gewijsde), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (ontslag van alle rechtsvervolging).
"Ketiga adalah membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan KPK, segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Andi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan enam tahun penjara ke Nurdin Basirun dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budy Hartono yang dituntut lima tahun penjara.
Selain itu JPU KPK juga memberikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik selama Nurdin Basirun menjalani hukuman pokok.

Komentar Via Facebook :