Terungkap! DPRD Kepri Pernah Larang Reklamasi, tetapi Diterobos Nurdin

Terungkap! DPRD Kepri Pernah Larang Reklamasi, tetapi Diterobos Nurdin

Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. (Foto: kompas.com)

Jakarta - Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau yang mengurus bidang ekonomi keuangan, Iskandarsyah, mengatakan, pimpinan DPRD pernah menerbitkan surat untuk Pemerintah Provinsi Riau agar menghentikan sementara urusan perizinan-perizinan reklamasi.

Hal itu diungkap Iskandarsyah saat bersaksi untuk mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi.

"Apakah di dalam pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut, Ketua DPRD pernah mengeluarkan surat terkait dengan penghentian izin pemanfaatan ruang laut ini?" tanya jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019).

"Kalau tidak salah, Ketua DPRD sudah menyurati Pemprov Kepri. Setahu saya tanggal 19 November 2018. Waktu itu terkait dengan perizinan reklamasi. Itu atas usulan dari Pansus, kebetulan saya adalah pimpinan Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," jawab Iskandarsyah.

Menurut Iskandarsyah, saat itu Pansus merekemondasikan hal tersebut mengingat DPRD juga sedang mengurus Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K.

"Di mana kami di DPRD diinginkan, ketika Raperda itu diserahkan ke DPRD, ada semacam etika bahwa seluruh perizinan itu di-pending dulu. Untuk menunggu penyelesaian Perda kita ini," kata dia.

Menurut Iskandarsyah, rancangan aturan itu penting demi menata alokasi ruang-ruang laut agar bisa dikelola dan dimanfaatkan secara proporsional.

"Karena reklamasi bagi kita adalah suatu yang baru, mengubah laut menjadi darat. Karena mengubah laut jadi darat maka perlu kajian-kajian secara teknis secara geoteknik. Menurut saya, itu yang sangat berisiko kalau hal-hal itu (perizinan) tidak pending dulu. Karena kami secara DPR hanya regulasi," kata dia.

DPRD juga menyarankan ke Pemprov Kepri untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis terkait reklamasi dan jenis pemanfaatan ruang laut lainnya.

"Fungsi Perda ini adalah untuk memproteksi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, mengalokasikan ruang, karena di laut itu bukan hanya untuk nelayan, tapi di laut itu ada orang tambang, di atas alur kapal, di dalam bisa juga kabel laut. Makanya, saya sampaikan Perda ini sangat penting," kata dia.

Oleh karena itu, Iskandarsyah merasa bingung dan tak tahu-menahu mengapa ada surat izin pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan oleh Nurdin.

"Setahu saya, izin prinsip itu seharusnya tidak ada. Saya juga tidak tahu," katanya. Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar. Selain itu, menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews