Sejoli Pelaku Aborsi di Karimun Sempat Konsumsi Nanas untuk Gugurkan Kandungan

Sejoli Pelaku Aborsi di Karimun Sempat Konsumsi Nanas untuk Gugurkan Kandungan

Polisi melakukan reka ulang adegan sejoli di Karimun aborsi kandungan.

Karimun, Batamnews - Sejoli pelaku aborsi di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Raihan dan Pitasari ternyata sempat mengonsumsi nanas muda untuk menggugurkan kandungan.

Hal itu terkuak dari reka adegan (rekonstruksi) yang digelar oleh Satreskrim Polres Karimun dan Kejaksaan di lokasi kejadian di Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa (27/4/2021).

Rekonstruksi yang dilakukan tersebut memperagakan sebanyak 20 reka adegan. Diawali adegan hubungan terlarang mereka disebuah bangunan kosong tidak jauh dari rumah Pitasari.

Reka adegan yang digelar itu, untuk mencocokkan keterangan kedua pelaku dan saksi ketika pemeriksaan.

"Ada sebanyak 20 reka adegan yang dilakukan, ini guna mencocokan keterangan untuk dapat lanjut ke persidangan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Aborsi di Karimun, Pria Plontos Jadi Tersangka

Kemudian, adegan selanjutnya adalah ketika mengetahui Pitasari hamil hasil hubungan terlarang mereka selama ini, berdasarkan hasil tes kehamilan.

Sehingga, Raihan yang mengetahui hal itu shock dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut. Alasan menggugurkan kandungan itu dikarenakan malu dan belum siapnya Raihan untuk menikah dan menjadi seorang ayah.

"Alasannya karena tidak mau keluarganya malu, serta belum siap untuk menikah," ucap Kasat.

 

Sehingga, Raihan selalu membelikan Pitasari buah nanas muda. Itu dilakukan untuk dapat menggugurkan kandungan.

Akan tetapi nanas muda yang dikonsumsi tidak berpengaruh, dan kehamilan Pitasari kian membesar. Reka adegan itu dilakukan pada adegan ke 3.

Baca juga: Sejoli di Karimun Aborsi Pakai Obat yang Dibeli Online, Harganya Rp 400 Ribu

"Nanas muda tidak berpengaruh pada kehamilan," ucapnya.

Perut yang tengah mengandung itu kian membesar. Sehingga Raihan mencari obat secara online, itu dilakukan pada 9 Januari 2021.

Namun, obat yang dibeli oleh Raihan tidak diminum oleh Pitasari. Kemudian, 16 Maret 2021 lalu, Raihan Kembali memesan obat melalui online. Ada empat jenis obat yang dibeli.

Setelah itu, pada 18 Maret 2021, obat yang dipesan itu datang dan dijemput langsung ke tempat pengiriman barang.

"Jadi, dia ini dua kali membeli obat, yang pertama tidak berhasil karena tidak diminum. Dan yang kedua baru dikonsumsi," ucapnya.

Baca juga: Penjualan Pil Aborsi Melonjak di Tengah Pandemi Corona

Obat yang telah dikonsumsi itu, menyebabkan bayi yang berusia 6-7 bulan itu, keluar dari rahim secara paksa dan menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

 

Di adegan selanjutnya, merupakan adegan Raihan yang berusaha untuk mengubur bayi tersebut. Bahkan, bayi tersebut dua kali dipindahkan untuk dikuburkan.

Pertama, bayi itu dikubur di belakang rumah Pita. Kemudian, dipindahkan ke semak-semak belakang Musala tidak jauh dari rumah.

Baca juga: Karimun Menanti Vaksin Lansia di Tengah Tingginya Kasus Corona


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews