Polisi Ungkap Kasus Aborsi di Karimun, Pria Plontos Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Aborsi di Karimun, Pria Plontos Jadi Tersangka

R, pacar Vt diamankan polisi.

Karimun - Seorang perempuan Vt (21), warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ketahuan sengaja menggugurkan kandungnya dengan menggunakan obat.  

Vt yang mengalami pendarahan awalnya dibawa ke RS HM Sani, Kamis (18/3/2021) malam.

Ia menggugurkan janin berusia 7 bulan di kandungannya. Polisi yang mendapat informasi itu akhirnya menyelidiki kasus ini.

Setelah diusut, wanita itu mengaku hamil di luar nikah dari hubungannya dengan seorang pria R.  Janin itu sudah dikubur oleh R. Polisi akhirnya membongkar kuburan janin itu.

"Janinnya perempuan dan meninggal dunia, dari pihak rumah sakit, diperkirakan umur janin berusia 6 - 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (19/3/2021).

"Kita lakukan pemeriksaan visum terhadap bayi tersebut," ujar Herie.

R, pacar VT ditangkap polisi di kawasan Tebing.

Sementara itu, Vt masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan.


Polisi tangkap pacar Vt

R, pacar Vt diamankan polisi.

R, pacar Vt ditangkap polisi dalam kasus aborsi ini. Ia merupakan ayah janin itu, yang juga berupaya membantu proses aborsi pacarnya, hingga mengubur janin tersebut.

Dari keterangan pihak kepolisian, R dan Vt menjalin hubungan pacaran. Hanya saja, karena terlalu jauh berbuat, Vt hamil oleh pria plontos tersebut.

Dalam proses aborsi, obat tersebut dibeli oleh R, kemudian ia menyuruh Vt untuk segera meminumnya.

Tidak butuh waktu lama, setelah Vt menenggak obat tersebut, dalam hari itu juga janin bayi yang ada dalam kandungannya keguguran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews