Tak Senonoh Soal KRI Nanggala, Capres Fiktif Nurhadi Terancam Bui

Tak Senonoh Soal KRI Nanggala, Capres Fiktif Nurhadi Terancam Bui

Calon presiden fiktif nomor 10, Nurhadi tampil di acara live Rosi di Studio Kompas TV di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019). (Foto:kompas.com)

Kudus, Batamnews - Calon presiden fiktif, Nurhadi terancam hukuman 6 tahun penjara. Hal ini buntut dari postingan tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, Nurhadi diamankan polisi pada Senin (26/4/2021) malam di kediamannya Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus. Nurhadi masih diperiksa polisi terkait ujaran negatif terhadap musibah KRI Nanggala-402.

"Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara," kata Kapolres Kudus saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kapten Vincent Lagi Diselingkuhi, Eks Istri Bilang Begini

Aditya menjelaskan, polisi masih mendalami motif dan tujuan Nurhadi memposting unggahan yang tidak layak terkait KRI Nanggala-402 tersebut. Dari keterangan sementara disebutkan Nurhadi hanya bercanda. Namun kata Aditya pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.

"NH kaitannya postingan bersangkutan di medsos, tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala. Kita amankan, sementara tahap pemeriksaan terkait motif maupun maksud dan tujuan bersangkutan memposting hal-hal itu," ungkapnya.

Aditya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedsos. Terlebih tidak menjadikan duka sebagai lelucon.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Batam

"Seluruh warga masyarakat untuk lebih bijak di media sosial. Peristiwa tenggelam KRI Nanggala, itu duka kita semua. Yang gugur adalah prajurit-prajurit bangsa. Hendaknya kita ada rasa simpati kepada korban terkait musibah itu. Bukan dijadikan lelucon menambah luka korban," ujar dia.

Sebelumnya, calon presiden fiktif Nurhadi diciduk anggota TNI lantaran berkomentar tidak senonoh atas kejadian kapal selam KRI Nanggala-402. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.

Permintaan maaf dan postingan tidak senonoh Nurhadi viral di akun Instagram @infokomando. Postingan tersebut berupa video permintaan maaf dan tangkapan layar komentar tidak senonoh yang dilontarkan Nurhadi di media sosial.

Baca juga: Kejagung Sita Hotel Goodway Batam

Pada video itu terlihat Nurhadi meminta maaf. Dia pun mengaku menyesal telah memposting unggahan tersebut.

"Selamat pagi, seluruh angkatan laut Indonesia, saya secara pribadi atas nama Nurhadi dan keluarga mohon maaf sebesar-besar kepada yang menerima musibah. Semoga diberikan ketabahan, kesadaran, tawakal, dan ketabahan," ungkap Nurhadi seperti dikutip dari detik.com.

Baca juga: RSUD Meranti Siapkan Gudang Tampung Pasien Lonjakan Corona


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews