Disnaker Karimun Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Karimun Buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR di Disnaker Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Karimun, membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja di Kabupaten Karimun.

Posko pengaduan THR tersebut, merupakan ruang untuk melaporkan kepada pemerintah. Posko ini buka setiap jam kerja di Disnaker Kabupaten Karimun.

"Silahkan adukan jika ada hak-hak pekerja yang dilanggar dan tidak sesuai kesepakatan atau aturan yang berlaku," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Karimun, Raja Jemishak, Minggu (25/4/2021).

Ia mengimbau perusahaan tidak terdampak secara signifikan, diharapkan untuk dapat membayar THR para pekerja atau karyawan.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenagakerja (Kemenaker) nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dan Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Perusahaan yang tidak terdampak pada pandemi Covid-19, agar tetap mematuhi Peraturan Kemenaker nomor 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews