Indikasi Pungli, Distan Natuna Kaget Peternak Bayar Urus SKKH di Kecamatan

Indikasi Pungli, Distan Natuna Kaget Peternak Bayar Urus SKKH di Kecamatan

ilustrasi.

Natuna - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Natuna menduga adanya indikasi pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) di Kecamatan Midai

Kabid Peternakan, Distan Natuna, Zulfikar menegaskan pihaknya tidak pernah menarik biaya atas pengurusan SKKH, baik itu di tingkat kabupaten ataupun di tingkat kecamatan.

"Kami tidak ada mengenakan biaya sepeserpun untuk menerbitkan SKKH, karena memang tidak ada regulasinya. Kami ingin para peternak sapi di Natuna makmur semua," ujar dia.

Baca juga: Peternak Sapi di Midai Resah Indikasi Pungli Pengurusan Surat SKKH

Ia pun mengaku heran pengurusan SKKH bisa sekitar 7 sampai dengan 10 hari oleh UPT di kecamatan.
 
"Ketika surat persyaratan sudah lengkap, maka langsung kami proses. Tidak sampai hitungan jam langsung saya tanda tangani dan minta untuk dikirim balik ke lokasi secepatnya. Tentunya sesuai dengan waktu, hari dan jam kerja. Jadi kalo dibilang kami dari dinas pertanian yang mempersulit dan memperlambat, itu tidak benar," sebutnya.

Terkait hal diatas, Zulfikar mengakui bahwa saat ini, dugaan pungli ini sedang didalami oleh pihak kepolisian.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, mencari fakta fakta dan bukti yang ada. Kami siap menindak tegas staf atau pegawai kita yang ketahuan melakukan pungli terhadap masyarakat. Karena sudah tidak sesuai dengan kode etik kepegawaian," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah peternak sapi di Kecamatan Midai mengeluhkan lambatnya pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), apalagi di momen menjelang Idul Adha saat ini hal tersebut sangat dibutuhkan untuk pengangkutan ternak kurban. Mereka juga mempertanyakan pungutan yang tidak jelas peruntukannya, alias pungli.

Salah seorang peternak sapi, Yadi asal Desa Sebelat, Kecamatan Midai menceritakan, kapalnya yang harusnya saat cuaca teduh bisa berangkat, namun terkendala lambatnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang belum kunjung diterbitkan Dinas Pertanian Kabupaten Natuna.Keberangkatan ditunda hingga tanggal 8/7/2020 lalu, malangnya saat itu cuaca tidak mendukung.

Para peternak sapi di Midai mengaku sulit, bahkan dimintai biaya untuk pengurusan SKKH tersebut.  Yadi menyebut petugas UPT Dinas Pertanian Kecamatan Midai dan Suak Midai selama ini mengatur sebagai penanggungjawab terkait masalah peternakan di dua kecamatan tersebut.

"Pengurusan SKKH sangat sulit di sini, bisa 7 sampai 10 hari baru keluar. Padahal kami harusnya saat cuaca teduh sudah bisa mengirim sapi ke Anambas untuk persiapan hari raya Idul Adha. Surat dari desa dan camat sudah keluar hanya tinggal menunggu dari dinas pertanian yang tak kunjung keluar," sebut Yadi.

Baca juga: Pelaku Pungli di Tanjung Pinggir Diciduk, Polisi: Harus Jadi Pembelajaran

Ketika surat tersebut keluar, Ia harus tetap berangkatkan meski cuaca kurang mendukung, karena pihak pemesan sudah berulang kali menghubungi. Selama ini untuk satu ekor sapi sendiri, petugas meminta bayaran senilai Rp 30.000 per ekor.

"Katanya, itu untuk orang dalam di dinas pertanian untuk memperlancar pengurusan, karena di Midai tidak ada dokter hewan maka seharusnya untuk sapi yang hendak dikirim keluar Midai harus dibawa ke Ranai dulu untuk dilakukan pengecekan kesehatannya. Untuk itu dengan membayar Rp  30.000 per ekor sapi ini, proses tersebut bisa kita lewati," ungkap Yadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews