Pelaku Pungli di Tanjung Pinggir Diciduk, Polisi: Harus Jadi Pembelajaran

Pelaku Pungli di Tanjung Pinggir Diciduk, Polisi: Harus Jadi Pembelajaran

Polisi mengamankan para pelaku pungli di objek wisata Tanjung Pinggir ke Mapolsek Sekupang. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polisi menciduk empat orang oknum warga yang melakukan pungli di objek wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Rabu (1/1/2020)

Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto berharap hal ini bisa menjadi syok terapi.

“Di tempat lain juga akan kami buat seperti ini. Tapi mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran,” kata Arie, Kamis (2/1/2020).

Ia berharap siapa pun kelompok warga di area wisata jika ingin mengelola parkir harus mengikuti aturan.

“Jadi nggak semerawut, kalau memang harus ada tagihan, nggak usah dipaksakan dan nggak perlu diretribusi. Karena kalau kota bicara retribusi, di dalam pasal 43 dan 62, tata kelolanya sudah lengkap. Ada tukang parkir, kupon, retribusi, asuransi, keselamatan, life guard, itu harus lengkap,” ucap Arie.

Apabila unsur tersebut sudah jelas, dikatakannya, berapapun biaya yang diminta oleh pengelola, menurutnya masyarakat tidak akan keberatan.

“Ada life guard, ada menara, ada fasilitas. Itu sudah jelas, dan masyarakat pasti akan menerima. Mau Rp 30 ribu, Rp 20 ribu, nggak apa-apa, karena sudah terjamin. Nggak seperti ini, diminta Rp 20 ribu, kalau nggak dikasih disuruh kembali,” katanya.

Dengan itu, Arie meminta kepada seluruh komponen agar menjaga wisata di Batam. Hal itu tentunya akan berguna untuk memajukan wisatawan ke Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews