Polisi Amankan 4 Oknum Warga Piayu Laut terkait Pungli Masuk Kawasan Seafood

Polisi Amankan 4 Oknum Warga Piayu Laut terkait Pungli Masuk Kawasan Seafood

Ilustrasi.

Batam - Empat oknum warga diamankan polisi terkait pungutan liar (pungli) di kawasan Seafood, Piayu laut, Kecamatan Seibeduk, Batam.

Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi menuturkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya kepada masyarakat agar tidak ada kegiatan pengli di area tersebut.

“Mereka diamankan karena pungli, karena jalan itu milik umum yang dikelola oleh negara,” ujar Mudji, Selasa (5/11/2019).

Keempatnya disebutkan melakukan tindakan pungli itu untuk sadar wisata kelompok mereka. Dan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, tetapi tetap saja, ditegaskan AKBP Mudji hal itu kegiatan tidak resmi.

Sosialisasi menurutnya melibatkan Dishub, pihak kecamatan dan Kapolsek pada saat hearing (rapat dengar pendapat). Namun disayangkan, pungli itu tetap terjadi. Bahkan polisi sudah membongkar portal di area masuk lokasi itu.

"Terakhir portal memang dicabut. Tapi orangnya ada di situ dan tetap dipungut. Akhirnya kita lakukan upaya paksa sebagai shock therapy. Tolonglah jangan mengganggu instansi dan masyarakat di Batam ini," katanya.

Saat ini menurutnya Kota Batam sedang mengembangkan pariwisata. Disayangkan masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya pemasangan portal di jalan umum disertai pungutan masuk ke seafood Piayu laut setiap hari libur ataupun hari besar menjadi pergunjingan masyarakat.

Warga sudah pernah melakukan mediasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Dalam mediasi tersebut mengundang pihak Kecamatan Seibeduk, Kelurahan Piayu, serta pihak Polsek Seibeduk beberapa waktu lalu.

Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik menyebutkan, pungutan tersebut bukan untuk uang parkir, melainkan kutipan masuk daerah kunjungan di Piayu Laut.

Dengan pungutan berupa sepeda motor dikenakan biaya masuk Rp 3 ribu dan mobil dikenakan biaya Rp 5 ribu.

Alex menegaskan pungutan tersebut bukan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini Dishub Kota Batam. Melainkam tindakan ini murni insiatif warga setempat. Portal juga terpasang di jalan umum, tak jauh dari gerbang masuk kawasan Piayu laut.

"Kami sudah merapatkan hal itu dan mendudukan bersama. Memang yang memasang adalah warga Piayu Laut," kata Alex.

Kesimpulan rapat sebelumnya, pihak Dishub Kota Batam menyarankan agar portal tersebut dibongkar dan kutipan ditiadakan. Sebenarnya pemasangan portal tidak masalah jika tidak mengganggu pengendara.

"Kami meminta portal yang ada saat ini dibongkar saja, karena disitu dibarengi warga meminta pungutan masuk ke pengunjung yang hendak ke seafood di Piayu Laut. Kami tak mempermasalahkan pemasangan portal di jalan umum itu, asalkan tak mengganggu pengendara umum yang berhak melintas," tegasnya.

Kalaupun dipasang portal, kata dia, sebaiknya jangan ada lagi pungutan ke pengunjung. Kalau masih ada pungutan, maka portal yang ada wajib dibongkar. "Sebenarnya ini bukan ranah kami, tapi sepenuhnya ranah dari pihak Kecamatan Seibeduk ataupun Kelurahan Seibeduk," kata Alex.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews