Objek Wisata Pulau Karang Aji di Natuna Belum Kantongi Izin

Objek Wisata Pulau Karang Aji di Natuna Belum Kantongi Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Indra Joni (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Pulau Karang Aji di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diduga telah dijual ke salah seorang investor asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Informasi ini diketahui DPRD Natuna saat menggelar hearing (rapat dengar pendapat) bersama sejumlah pihak di Gedung DPRD Natuna, Jumat (3/7/2020) lalu.

Dewan sempat kaget ketika mengetahui fakta bahwa Pulau Karang Aji telah berganti kepemilikan sejak awal tahun 2020. Alhasil, beberapa pejabat terkait, saat ini secara bergantian dipanggil Polres Natuna guna dimintai keterangan.

Baca: DPRD Kaget Kabar Penjualan Pulau Karang Aji di Natuna

Tak hanya itu, kini muncul lagi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak pengelola terhadap masyarakat yang berkunjung ke Pulau Karang Aji. Menurut pengakuan warga, tarif masuk pulau sudah diberlakukan pihak pengelola sejak libur lebaran Idul Fitri lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Indra Joni mengatakan, objek wisata Pulau Karang Aji hingga saat ini belum mengantongi izin. Meski jual beli lahan di Pulau Karang Aji bukan kewenangan DPMPTSP, tapi izin lokasi dan usaha tetap berada di dinas tersebut sesuai sistem yang berlaku.

"Untuk mengurus perizinan harus melalui beberapa tahapan, seperti harus nengantongi IMB dari Perkim, izin lingkungan hidup dari DLH, kemudian dari pariwisata dan tata ruang dari Dinas PU. Jika dari semua instansi tersebut sudah dikantongi, baru kita bisa keluarkan NIB sebagai tanda izin berusaha," kata dia kepada Batamnews, Senin (6/7/2020).

Lanjut Indra, untuk izin pengelolan pulau seharusnya sesuai dengan Undang-undang (UU) No.23 tahun 2014 yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi bukan kabupaten.

"Apalagi dalam peta RTRW baik di kita maupun BPN, pulau tersebut masuk dalam wilayah hutan produksi yang bisa di konvensikan (HPK).  Jadi memang merupakan kewenangan provinsi bukan kabupaten lagi," sebutnya.

Sementara ketika disinggung terkait adanya dugaan pungli di Pulau Karang Aji, Indra mengingatkan agar tidak menyamakan pungli dengan retribusi. Katanya, retribusi regulasinya jelas dan ada pemasukan untuk pemerintah.

Namun, yang terjadi di Pulau Karang Aji, sesuai fakta lapangan bisa dikatakan sebagai pungli, karena dilakukan penarikan biaya masuk secara sepihak tanpa koordinasi dengan pihak desa maupun kecamatan.

"Biarpun tujuan pengelola adalah untuk uang kebersihan, tetap tidak dibenarkan, sebelum ada regulasi yang jelas," pungkas Indra Joni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews