Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli di Objek Wisata Tanjung Pinggir

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli di Objek Wisata Tanjung Pinggir

Para pelaku pungli di objek wisata Tanjung Pinggir diamankan polisi bersama barang bukti uang tunai Rp 3 juta lebih. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Subdit III Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri menangkap empat orang pelaku pungli di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Rabu (1/1/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hary Goldenhartd mengatakan, keempat orang pelaku yang ditangkap yaitu OW, RI, SF dan MM.

Hary menjelaskan, keempat orang ini ditangkap karena memungut uang masuk kepada wisatawan di sana.

“Kami menyayangkan tindakan ini, karena ini tidak sesuai dengan program pemerintah yang memajukan pariwisata,” kata Hary.

Hary menyebutkan, penyelidikan lanjutan akan dilakukan oleh Polsek Sekupang bersama Ditkrimum Polda Kepri.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya orang yang ada dibelakang para pelaku ini.

“Kami masih melakukan pengembangan, dan tentunya ini memerlukan waktu. Tapi sampai saat ini, mereka masih beralasan untuk kepentingan pribadi,” kata Arie.

Arie menyebutkan, para pelaku pungli ini melakukan aksinya tidak setiap hari melainkan musiman. “Lama atau tidaknya kami melihat, ternyata mereka ini musiman,” ucap Arie.

Terkait pengelola apakah ikut terlibat, Arie menjelaskan bahwa masih perlu berkordinasi dengan pemerintah daerah. Apakah masuk dalam pengelolaan pemerintah.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua buah tas warna coklat dan warna hitam, uang tunai Rp 3.840.000 dan bet tanda pengenal yang tertulis panitia.

Sedangkan untuk hukuman, keempat pelaku dikenakan pasal 43 Peraturan Daerah Kota Batam no 17 tahun 2001, tentang Kepariwisataan Kota Batam. Dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan distribusi parkir Wali Kota Batam. Dengan ancaman 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews