Polisi Sita Uang Rp 34 Ribu dari 2 Petugas Parkir Bodong

Polisi Sita Uang Rp 34 Ribu dari 2 Petugas Parkir Bodong

Polisi memproses kasus pungli parkir. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang menangkap dua pelaku pungli parkir di sebuah Pujasera, Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, Senin (17/2/2020).

Wakapolres Tanjungpinang selaku Ketua Tim Saber Pungli, Kompol Agung Gima mengatakan dua pelaku pungli S (51) dan RJ (47) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Penangkapannya Sabtu (15/2/2020) kemarin, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi," kata Agung Gima.

Ketika timnya turun ke lapangan, mereka menemukan dua orang pria sedang beraktivitas memungut uang parkir para pengunjung yang datang.

"Keduanya kami bawa ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah senter flashlight dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 34.000.

"Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP Tanjungpinang," ujarnya.

Agung mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pungutan uang parkir tanpa izin. Begitu juga jika dijumpai hal serupa, pihaknya siap menerima laporan warga.

"Jika masyarakat menemukan adanya praktik pungli segera melaporkan ke tim Saber Pungli Tanjungpinang," imbaunya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews