Puskesmas di Lingga Rekrut Tenaga Kerja Sukarela, Ini Tanggapan Dinkes

Puskesmas di Lingga Rekrut Tenaga Kerja Sukarela, Ini Tanggapan Dinkes

Ilustrasi

Lingga - Adanya petugas kesehatan yang telat menerima upah atau honorarium mencapai 10 bulan lamanya di wilayah Kabupaten Lingga, menjadi perhatian. Petugas tersebut merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) yang direkrut pihak puskesmas.

Baca: 10 Bulan Tak Gajian, Petugas Kesehatan di Pulau Bukit Ogah Kerja

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, dr Syamsu Rizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan SDK, drg Siti Nafiah mengatakan, biasanya TKS yang direkrut puskesmas ditempatkan di polindes/pustu. Itu dilakukan karena kurangnya petugas kesehatan.

"Sebenarnya, TKS itu ada perjanjiannya masing-masing dengan pimpinan puskesmas, seperti tidak menuntut gaji serta tidak menuntut dijadikan PNS. Kami dari Dinkes sendiri tidak pernah menganjurkan merekrut TKS," kata dia kepada Batamnews.co.id, Rabu (12/12/2018).

Baca: Petugas Medis di Pulau Sering Kosong, DPRD: Terlalu Banyak Pertimbangan

Lanjutnya, adapun alasan tidak adanya anjuran dari Dinkes kepada puskesmas untuk merekrut TKS karena pihaknya menganalisa, untuk memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat, tenaga kesehatan harus mendapatkan upah yang memadai.

"TKS itu tidak ada standar upahnya. Namun karena ada tunjangan berdasarkan tempat tugas untuk non PNS seperti daerah terpencil dan sangat terpencil, maka kebijakan kepala puskesmas agar tunjangan untuk non PNS ini diberikan kepada TKS itu," ujarnya.

Dengan begitu, terkait telatnya pembayaran honorarium petugas kesehatan di beberapa polindes/pustu yang terjadi beberapa waktu lalu, bukan akibat dipersulitkannya proses pencairan oleh Dinkes, melainkan status petugas tersebut adalah tenaga kerja sukarela.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews