2,7 Kg Sabu & 1,5 Kg Ganja Disita, Polda Kepri Bongkar 24 Kasus Narkoba Juli 2025

2,7 Kg Sabu & 1,5 Kg Ganja Disita, Polda Kepri Bongkar 24 Kasus Narkoba Juli 2025

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan menyampaikan keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 4 hingga 31 Juli 2025. 

Sebanyak 37 tersangka dari berbagai jaringan lintas wilayah diamankan dalam operasi tersebut.  Aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Sabu-sabu 2.746,14 gram, Ganja kering 1.558,98 gram  dan Ekstasi 209 butir.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menjelaskan bahwa terdapat 5 kasus besar yang diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk satu kasus hasil limpahan Bea Cukai Batam. 

Operasi dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Batam, Karimun, dan Lombok, dengan peran pelaku mulai dari kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan.  

Baca juga: Kapolresta Barelang Tahan Oris-Suparman Terkait Fitnah Penerimaan Uang Rp1,2 Miliar

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray. 

Setelah diperiksa, ditemukan 3 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku. Tersangka mengaku hendak mengirim narkoba ke Lombok atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pelaku lain yang menjadi penghubung dari Malaysia. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun ke Lombok. 

Tim gabungan melakukan serangkaian penindakan di Batam, Lombok, dan Karimun, mengamankan sejumlah tersangka dengan peran sebagai kurir, penerima, dan pengendali jaringan. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan di pakaian dan tempat tinggal pelaku.  

Selain pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 17 perkara dengan 25 tersangka. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:  

  1. Sabu kristal: 2.870,24 gram (dari total 3.015,16 gram)  
  2. Ganja: 1.504,96 gram (dari total 1.509,96 gram)  
  3. Ekstasi: 165 butir (dari total 193 butir)  

Sebagian kecil barang bukti disimpan untuk proses persidangan dan uji lab forensik. Pemusnahan ini dinilai telah menyelamatkan 22.817 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.  

Baca juga:  Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri terus mengintensifkan penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat.  

"Kami tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegasnya.  

Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Granat Provinsi Kepri, menunjukkan sinergi kuat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :