Polisi Klaim Proses Penangkapan 4 Pengguna Sabu di Kepri Sesuai Prosedur, Tak Ada Pemerasan

Polisi Klaim Proses Penangkapan 4 Pengguna Sabu di Kepri Sesuai Prosedur, Tak Ada Pemerasan

Polsubsektor Nagoya, Windsor. Tempat empat pelaku diserahterimakan ke Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap Husnul Vikri dan tiga rekannya pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu telah dilakukan sesuai prosedur. 

Dalam penangkapan di Perumahan BSI, Batuaji, polisi menemukan alat penghisap sabu-sabu beserta sejumlah kecil sabu-sabu di dalam kaca alat isap tersebut.  

Sejak kasus ini viral, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri merasa tidak nyaman dengan pemberitaan terkait Husnul Vikri. 

Baca juga: Kuasa Hukum Yayasan Dzakiyah Bicara Soal Tarif Rehabilitasi, Pasien: Kami Dipaksa Bayar!

Mereka menegaskan bahwa penangkapan di rumah Fahmi dilakukan dengan prosedur yang benar, termasuk menunjukkan surat tugas kepada keluarga sebelum melakukan penangkapan terhadap Vikri, Fahmi, Putra, dan Ari.  

"Sesuai prosedur, sebelum penangkapan, kami tunjukkan surat tugas kepada keluarga Fahmi," ujar salah seorang anggota tim yang terlibat dalam operasi tersebut, Selasa, 22 Juli 2025 sore.  

Setelah menunjukkan surat, polisi bersama keluarga Fahmi menuju kamar di lantai dua. Saat pintu dibuka, terlihat keempat tersangka sedang mengonsumsi narkoba. Hasil penggeledahan menemukan alat isap dan sisa sabu-sabu di dalam kaca alat tersebut.  

"Keempatnya kami amankan, dan keluarga Fahmi juga menyaksikan proses penangkapan," jelasnya.  

Keempat tersangka kemudian dibawa ke mobil dan diantar ke Pospol Windsor. Karena jumlah barang bukti sedikit, mereka disarankan untuk menjalani rehabilitasi dan dijemput oleh pihak yayasan.  

Baca juga: Seorang Warga Batam Mengaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi dan Yayasan Rehabilitasi Dimintai Rp 150 Juta, Lapor ke Polda Kepri

Ketika ditanya apakah ada anggota yang melakukan pengancaman atau menerima uang dari para tersangka, mantan anggota Polresta Barelang tersebut menegaskan bahwa tidak ada pemerasan dalam kasus ini.  

"Kami sama sekali tidak menerima uang apa pun. Jika pelaku memberikan uang kepada pihak yayasan, itu bukan urusan kami. Yang pasti, tidak ada pemerasan atau penerimaan uang dari kami," tegasnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :