Kapolresta Barelang Tahan Oris-Suparman Terkait Fitnah Penerimaan Uang Rp1,2 Miliar
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjadi korban fitnah setelah LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah menuduhnya menerima uang tunai sebesar Rp1,2 miliar.
Akibat aksi tersebut, dua pelaku yakni Oris dan Suparman, telah ditahan sejak Kamis, 24 Juli 2025 lalu.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah terbukti melakukan pencemaran nama baik sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, termasuk Kapolresta Barelang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, sejumlah kepala dinas, hingga Wali Kota Batam.
Pelaku menyebarkan kabar tidak benar bahwa para pejabat tersebut menerima uang fee proyek miliaran rupiah dari Dinas Bina Marga.
Kombes Zaenal Arifin mengungkapkan, kasus ini berawal saat dirinya menerima surat dari LSM tersebut yang memuat tuduhan tidak berdasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku dengan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi ahli dan bukti elektronik.
"Saya sendiri dituduh menerima uang fee Rp1,2 miliar. Ini jelas fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik secara sistematis dan merusak reputasi penegak hukum," tegas Zaenal dengan nada geram.
Baca juga: Teror Order Fiktif Kembali Terjadi, Kantor Batampos Digegerkan Puluhan Ojol
Oris dan Suparman kini menjalani proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik dengan cara sistematis.
Polisi menegaskan, tindakan tegas ini sebagai upaya melindungi institusi dan pejabat dari informasi palsu yang dapat meresahkan masyarakat.
Kedua Pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Komentar Via Facebook :