Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Lebih Sabu Asal Malaysia, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Jeratan Narkoba
Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, Kamis (31/7/2025).
Karimun, Batamnews — Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, Kamis (31/7/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan peredaran sabu yang terjadi pada awal Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada awal Juli lalu.
Dalam pengungkapan pertama, polisi berhasil menangkap lima tersangka, yakni M, S, RM, R, dan A, dengan total barang bukti seberat 1.993 gram sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Empat tersangka, M, S, RM dan R ditangkap di atas speed boat Karunia Jaya yang sedang bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK.
Sedangkan A selaku tekong penjemput sabu ke Malaysia ditangkap di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.
Penindakan kedua dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial D di Kelurahan Sei Lakam pada 7 Juli 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 130,96 gram.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti dari kedua kasus tersebut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium.
"Jadi hari ini kita musnahkan 2.067,52 gram narkotika jenis sabu," katanya dalam keterangan pers.
Ia menyebutkan bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan Karimun hanya dijadikan sebagai lokasi transit sebelum diedarkan ke daratan Riau.
"Dari Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke daratan Riau. Karimun hanya sebagai tempat transit," ucap Kapolres.
AKBP Robby menambahkan bahwa dari total sabu yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya penindakan tersebut maka diestimasikan dapat menyelamatkan 6.202 jiwa dari narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, sehingga memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN, serta pihak Rutan Tanjungbalai Karimun, menandakan sinergi antar lembaga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Komentar Via Facebook :