Kuasa Hukum Yayasan Dzakiyah Bicara Soal Tarif Rehabilitasi, Pasien: Kami Dipaksa Bayar!

Kuasa Hukum Yayasan Dzakiyah Bicara Soal Tarif Rehabilitasi, Pasien: Kami Dipaksa Bayar!

Alwan Hadiyanto kuasa Hukum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah, saat memberikan klarifikasi terkait Masalah empat pasien yang mengaku menjadi korban pemerasan. Foto : Tommy Purniawan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kuasa hukum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah, Alwan Hadiyanto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai dugaan pemerasan terhadap empat orang oleh pihak yayasan. 

Ia menegaskan bahwa yayasan tidak menentukan tarif tetap untuk rehabilitasi, melainkan menerima pembayaran secara sukarela.  

"Pihak yayasan tidak menetapkan biaya rehabilitasi, tetapi ada pembayaran yang bersifat sukarela," ujar Alwan saat ditemui di kantor yayasan yang berlokasi di Pertokoan Mediterania, Rabu, 23 Juli 2025 siang.  

Baca juga: Seorang Warga Batam Mengaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi dan Yayasan Rehabilitasi Dimintai Rp 150 Juta, Lapor ke Polda Kepri

Alwan menjelaskan, dalam kasus ini, salah seorang pasien, Husnul Vikri, menyepakati pembayaran sebesar Rp50 juta kepada yayasan. Karena tidak memiliki uang tunai, pembayaran dilakukan secara bertahap.  

"Dia (Vikri) menyanggupi membayar Rp40 juta dari total Rp50 juta yang disepakati. Kesepakatan ini terjadi antara yayasan dan pasien," jelasnya.  

Alwan menegaskan bahwa Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah merupakan lembaga swasta, bukan milik pemerintah, sehingga pasien memiliki kewajiban membayar biaya selama menjalani rehabilitasi.  

Ditanya soal teknis penyerahan pasien ke yayasan, Alwan mengaku bahwa pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Barelang dan Polda Kepri dalam penanganan kasus pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.  

"Kami menjadi rekanan mereka. Jika ada pasien yang perlu direhabilitasi, mereka sering menyerahkannya ke yayasan," ujarnya.  

Ketika ditanya alasan empat pasien dibawa ke yayasan pada pukul 00.30 WIB serta dokumen penyerahan dari Direktorat Narkoba Polda Kepri, Alwan menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu masih di bawah pengaruh narkoba.  

"Mereka langsung dibawa ke yayasan karena kondisinya tidak stabil. Surat dari Direktorat Narkoba Polda Kepri juga ada, tetapi kami tidak bisa menyampaikan isinya," katanya.  

Bantahan dari Mantan Pasien

Terpisah, Husnul Vikri, salah seorang mantan pasien, membantah klaim pembayaran sukarela. Ia mengaku dipaksa membayar Rp40 juta untuk bisa keluar dari yayasan.  

"Jawaban konyol mereka! Kami dijemput paksa, dan saya diminta bayar Rp40 juta. Mana ada sukarela?" tegas Vikri.  

Ia juga menyebut dua temannya, Fahmi dan Ari, masih berada di yayasan karena tidak memiliki uang untuk membayar. Sementara itu, seorang temannya, Putra, baru bisa keluar setelah membayar Rp5 juta kepada Wiwid, salah seorang pengurus yayasan.  

Vikri mengaku mengalami perlakuan tidak layak selama seminggu di yayasan. Ia hanya mendapat makanan dalam porsi kecil, dan jika ada keluarga yang mengirim makanan, separuhnya disita.  

Baca juga: Vikri Ditahan Seminggu Tanpa Alasan: "Teman Saya Disandra, Ada yang Bayar Rp5 Juta untuk Bebas"

"Setiap hari Bibik saya datang membawakan makanan atau roti, tetapi saya hanya diberi separuh," ungkapnya.  

Selain itu, ia mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa boleh membaca isinya.  

"Saya dipaksa tanda tangan tanpa tahu isi dokumennya. Saat mau membaca, mereka melarang," tuturnya.  

Kasus ini semakin memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses rehabilitasi di Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :