PN Batam Akui Salah Input Putusan, 100 iPhone Selundupan Dimusnahkan, Hukuman Tetap
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H.,M.Hum
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya mengakui adanya kesalahan input dalam putusan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR yang melibatkan Kendri Wahyudi. Sebelumnya, dalam salinan putusan PN Batam, barang bukti 100 unit ponsel tersebut sempat dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.
Namun, dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, status barang bukti berubah menjadi dimusnahkan. Perubahan ini sontak menuai perhatian publik lantaran perbedaan mencolok antara putusan PN Batam dan data di Mahkamah Agung.
Pengadilan: Salah Input Putusan
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya kesalahan input yang menyebabkan munculnya perbedaan tersebut.
“Petugas salah input hasil putusan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Dalam perkara Nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, Kendri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kurir Dihukum Lebih Berat dari Pemilik Barang
Kasus ini mendapat sorotan publik karena vonis yang dinilai janggal. Yeyen Tumina bin Arsyad, kurir yang hanya membawa koper berisi 100 unit iPhone XR, justru dijatuhi hukuman lebih berat.
Pada sidang Senin, 7 Juli 2025, majelis hakim memvonis Yeyen 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebaliknya, pemilik barang sekaligus orang yang menyuruh Yeyen, Kendri Wahyudi, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam sidang Selasa, 22 Juli 2025.
Modus Penyelundupan
Kasus ini berawal pada 29 Desember 2024 ketika Kendri memerintahkan Yeyen membawa koper berisi iPhone XR melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Bea Cukai Batam mencurigai koper tersebut saat pemeriksaan x-ray. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan,
“Petugas langsung melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Saudara YT (Yeyen Tumina) ditetapkan sebagai tersangka.”
Barang Bukti dan Kritik Publik
Putusan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, awalnya memerintahkan pengembalian barang bukti berupa:
100 unit iPhone XR bekas, E-ticket dan boarding pass atas nama Yeyen Tumina, KTP dan paspor Kendri Wahyudi.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar seluruh barang bukti ponsel dimusnahkan karena terbukti ilegal. Perbedaan vonis ini memicu kritik tajam, terlebih kurir divonis lebih berat dibanding pemilik barang.

Komentar Via Facebook :