Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi

Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam c.q. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Jumat (1/8/2025).

Perkara yang tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm ini merupakan lanjutan dari sengketa hukum yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Batam. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan PN Batam tertanggal 2 Juni 2025 dan mengabulkan permohonan banding dari pihak Kejaksaan sebagai tergugat asal/intervensi.

Majelis hakim banding yang diketuai H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, membacakan putusan secara elektronik melalui E-Court pada 31 Juli 2025, dengan amar sebagai berikut:

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II

  • Membatalkan putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm

  • Menolak tuntutan provisi dari Ocean Mark Shipping Inc

  • Menerima eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel)

  • Menyatakan gugatan pokok perkara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)

  • Menolak eksepsi dari Penggugat Intervensi

  • Menyatakan gugatan intervensi juga tidak dapat diterima

  • Menghukum Ocean Mark Shipping Inc untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut positif putusan ini dan menyatakan keyakinannya bahwa keadilan berpihak kepada Pemerintah Indonesia.

"Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara", tegasnya.

Ia juga berharap bahwa Kapal MT Arman yang telah menjadi objek perkara dapat segera dieksekusi sesuai dengan putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, meski Kejati Kepri saat ini masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan banding dibacakan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :