Kuasa Hukum Fahyumi Ajukan Praperadilan ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Tuding Penangkapan Tidak Prosedural

Kuasa Hukum Fahyumi Ajukan Praperadilan ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Tuding Penangkapan Tidak Prosedural

Agustinus Nahak, saat menunjukan surat kuasa hukum dari kliennya saat konferensi pers di Hotel Swiss Bell Harbouy Bay, Senin (2/6) sore. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Kuasa hukum Fahyumi, nahkoda kapal kayu KM Rizki Laut-I, menggelar konferensi pers di lobi Swiss Bell Hotel, Harbour Bay, pada Senin, 2 Juni 2025 sore. 

Agustinus Nahak, pengacara kondang asal Jakarta, menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap Direktur Reskrimsus Polda Kepri karena dinilai tidak mengikuti prosedur dalam penangkapan kliennya.  

"Kami akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena tidak mungkin SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) keluar dalam satu hari," tegas Agustinus Nahak.  

Baca juga: Gagal Lagi! Mediasi Terakhir PT Maruwa Indonesia Tak Kunjung Selesaikan Hak 222 Karyawan

Ia juga menyoroti fakta bahwa penangkapan dilakukan pada hari libur nasional, yang menurutnya mengindikasikan ketidaktransparanan dalam proses penyelidikan. 

Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai dipaksakan, mulai dari kronologi penangkapan, pemeriksaan, hingga penerbitan SPDP yang terlalu cepat. 

"Apalagi kasus ini terjadi saat libur nasional. Langkah praperadilan mutlak diperlukan," ujarnya.  

Selain itu, Nahak telah mendatangi Polda Kepri untuk mengajukan perlindungan hukum, penangguhan penahanan, serta meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Ia juga berencana meminta audiensi dengan Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin. "Kami akan membela klien ini karena banyak pelanggaran prosedur oleh Ditreskrimsus dalam menangani kasus ini," tegasnya.  

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap kapal kayu KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton BBM jenis solar di perairan Sagulung pada Kamis, 29 Juni 2025. 

Kapal tersebut diduga milik seorang bernama Ni, dengan solar tersebut rencananya akan dijual ke beberapa perusahaan di Batam dengan harga di bawah pasaran.  

Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, penangkapan ini berdasarkan keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin niaga BBM resmi. 

Baca juga: Penertiban Reklame Ilegal di Batam: 68 Sudah Dibongkar, Sisanya Kena Paksa Pemkot

"Belakangan marak penjualan BBM ilegal di bawah harga pemerintah. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan kapal tersebut," jelas Zamrul.  

Ia menambahkan, praktik migas ilegal ini merugikan negara karena menghindari pembayaran pajak. Pemerintah melalui Bapenda Kepri juga mengeluhkan rendahnya penerimaan pajak di sektor niaga BBM, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.  

Setelah melakukan pemantauan jalur distribusi BBM, tim menemukan KM Rizki Laut-IV berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar, meski membawa muatan solar.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :