KM. Rizki Laut-IV Angkut 10 Ton Solar Ilegal, Diduga untuk Suplai ke Perusahaan di Batam
Anggota Tipidter Direskrimsus Polda Kepri saat mengamankan kapal kayu KM. Rizki Laut-IV bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 10 ton. Kapal tersebut ditangkap diperairan Sagulung, Kamis (29/5/2025). (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengembangkan kasus penangkapan kapal kayu KM. Rizki Laut-IV yang kedapatan mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut diamankan di perairan Sagulung pada Kamis (29/5/2025) lalu.
Kapal tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Ni, yang memiliki gudang penampungan di kawasan Sagulung. Informasi dari lapangan menyebutkan, solar ilegal yang diangkut rencananya akan dipindahkan ke mobil tangki dan disalurkan ke sejumlah perusahaan di Batam dengan harga di bawah tarif resmi solar industri.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, penangkapan kapal ini berdasarkan keluhan masyarakat terutama pelaku usaha hilir migas serta pemilik izin usaha niaga BBM yang resmi. Pasalnya belakangan ini maraknya pelaku usaha migas, yang menjual BBM dibawah harga yang telah ditentukan pemerintah untuk solar Industri.
"Berdasarkan keluhan ini, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal KM. Rizki Laut-IV," ujarnya belum lama ini.
Akibat ulah pelaku migas ilegal ini, sambung Zamrul, berdampak juga ke negara, pasalnya semestinya negara menerima pendapatan saat transaksi BBM itu. Hal itu juga dikeluhkan oleh Pemerintah melalui Bapenda Kepri tentang rendahnya pemasukan Pajak di Bidang Niaga BBM khususnya Pajak Bahan Bakar untuk kendaraan bermotor.
Berdasarkan keluhan-keluhan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemantauan jalur distribusi BBM dari hilir ke hulu maupun sebaliknya. Kemudian tim menemukan kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang bermuatan BBM Jenis Solar.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Simamora, belum lama ini mengatakan, akan menjerat para pelaku dengan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Yaitu Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Perundang-Undangan No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yaitu Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Komentar Via Facebook :