Penertiban Reklame Ilegal di Batam: 68 Sudah Dibongkar, Sisanya Kena Paksa Pemkot
Penertiban terhadap papan reklame yang tidak berizin.
Batam, Batamnews – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, secara simbolis memasang stiker penyegelan pada reklame tidak berizin dan belum membayar pajak di Jalan Raja Isa, Batam Center, Senin, 2 Juni 2025.
Penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban pajak.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain: Kepala Dinas CKTR, Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP, Reza Khadafi, Kepala Bapenda, Raja Azmansyah, Kepala Dinas Kominfo, Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan, Salim dan Kepala Satpol PP, Imam Tohari.
Baca juga: Jadwal dan Zonasi PMB 2025/2026 TK dan SD di Tanjungpinang – Cek Wilayah Sekolahmu!
Amsakar menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menginginkan kota-kota di Indonesia lebih tertib dan menarik secara visual.
"Arahan Presiden saat retret kepala daerah di Magelang menjadi salah satu latar belakang penertiban ini. Selain itu, temuan BPK menunjukkan masih banyak reklame tidak berizin. Karenanya, kami mengambil langkah ini untuk menciptakan wajah kota yang lebih baik," ujar Amsakar.
Wakil Wali Kota Li Claudia dan Sekda Jefridin telah memanggil para pemilik reklame dan mendapatkan respons positif. Pemerintah Kota Batam mengapresiasi biro reklame yang telah membongkar reklamenya secara mandiri. Hingga 1 Juni 2025, tercatat 68 reklame telah dibongkar oleh pemiliknya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri konstruksi yang tidak sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Perwako No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
Baca juga: IKPK Kota Batam Siapkan 5 Sapi dan 2 Kambing untuk Qurban Idul Adha 1446 H
"Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran mandiri, Pemkot Batam akan membongkar secara paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang, dengan hasil masuk ke kas daerah," tegas Amsakar.
Dalam penertiban ini, Pemkot Batam didampingi Bidang Tata Usaha Negara Kejari Batam untuk memastikan kepatuhan hukum.
Pemkot Batam mengimbau pemilik biro reklame segera menghubungi DPMPTSP Kota Batam dan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam untuk mengurus izin atau proses pembongkaran mandiri.

Komentar Via Facebook :