Polda Kepri Kejar Pemilik Kapal KM. Rizki Laut-IV, Terduga Otak Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal

Polda Kepri Kejar Pemilik Kapal KM. Rizki Laut-IV, Terduga Otak Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal

Tiga pelaku saat diamankan di Kapal KM. Rizki Laut-IV. (Foto : Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan 10 ton BBM jenis solar ilegal dari lambung kapal KM. Rizki Laut-IV yang diamankan di perairan Sagulung, Batam pada Kamis (29/5/2025) lalu.

Hingga kini, tim penyidik masih memburu pemilik kapal yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. Penelusuran dilakukan secara intensif dengan memeriksa para saksi dan pelaku yang sudah diamankan.

Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, dari empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut, satu orang yakni nahkoda kapal berinisial Mf telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga anak buah kapal (ABK) lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Nahkoda kapal sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk tiga ABK masih kita periksa sebagai saksi,” ungkap Zamrul, Sabtu (31/5/2025) siang.

Lebih lanjut, Zamrul menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, BBM solar yang diangkut kapal tersebut bukan dibeli dari Pertamina, melainkan diduga dipasok dari kapal lain secara ilegal. Identitas kapal pemasok BBM itu pun masih dalam penyelidikan intensif.

"Kapal ini diduga membeli solar dari kapal lain, bukan dari Pertamina. Kita masih selidiki identitas kapal pemasok BBM itu," katanya. 

Saat disinggung soal dugaan apakah BBM tersebut akan dibongkar di gudang sekitar Sagulung atau langsung dipindahkan ke mobil tangki, Zamrul menyebutkan bahwa ada indikasi kuat ke arah itu. Namun ia belum bisa memastikan secara resmi lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

"Modusnya seperti apa, kita masih lidik," katanya. 

Jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini mencapai enam orang, termasuk tiga ABK yang diamankan bersama kapal. "Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil saksi ahli," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kapal kayu KM. Rizki Laut-IV bermuatan BBM Jenis Solar ilegal sebanyak 10 ton, diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di perairan Sagulung, Kamis (29/5/2025) lalu. Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Simamora, masih mendalami kasus ini dan kapal tersebut dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang. 

Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Perundang-Undangan No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Yaitu Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :