Dugaan Tambang Ilegal di Kepri-Lingga, BPI KPNPA RI Desak Intervensi Mabes Polri
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.
Batam, Batamnews – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polrestabes Batam dalam mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, ia menegaskan bahwa perhatian publik tidak boleh terfokus hanya pada kasus tersebut. Rahmad mendesak Markas Besar (Mabes) Polri untuk turun tangan melakukan supervisi terhadap berbagai laporan pelanggaran hukum di Kepri dan sekitarnya.
Ia menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat, serta sejumlah laporan korupsi yang dinilai mandek tanpa kejelasan.
Baca juga: Kasus Pengancaman terhadap Wartawan Lingga oleh Mantan Sekretaris DPRD Lingga Kembali Bergulir
“Sudah banyak laporan dari aktivis dan masyarakat, tetapi tidak ada tindak lanjut berarti. Ini menunjukkan pembiaran sistemik dan lemahnya komitmen aparat dalam penegakan hukum,” tegas Rahmad, Minggu, 1 Juni 2025.
Menurutnya, situasi ini mencerminkan krisis integritas dalam penegakan hukum, terutama di sektor pertambangan dan tata kelola sumber daya alam.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Lingga, di mana banyak laporan dugaan pelanggaran hukum tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Ketika hukum tidak ditegakkan, keadilan akan mati. Kami mendesak Mabes Polri mengambil alih dan menunjukkan keseriusan dalam menjaga marwah institusi kepolisian,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan, BPI KPNPA RI akan menggelar aksi damai pada 9 Juni 2025 di depan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Jakarta. Aksi tersebut akan menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain:
Baca juga: KPK Dalami Laporan Pejabat PUPR Terima Gratifikasi dari Kepala Daerah
- Pembukaan kembali kasus korupsi yang mandek di berbagai daerah.
- Pemberantasan praktik tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat.
- Netralitas aparat penegak hukum dalam setiap proses hukum.
“Kami akan datang dengan data dan fakta. Tujuan kami bukan menyerang institusi, melainkan menyelamatkan wibawa dan kepercayaan publik,” tegas Rahmad.
“BPI KPNPA RI mendorong penyelesaian kasus-kasus yang mandek agar segera diproses hingga tuntas,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :