Kasus Pengancaman terhadap Wartawan Lingga oleh Mantan Sekretaris DPRD Lingga Kembali Bergulir
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga Safarudin yang kini menjabat Kepala Bapenda Lingga.
Tanjungpinang, Batamnews – Kasus pengancaman terhadap Kepala Biro Radarkepri Kabupaten Lingga, Aliasar, oleh mantan Sekretaris DPRD Lingga, Saparuddin, kembali bergulir.
Polda Kepri menggelar konfrontasi di Polsek Daek, Lingga, pada Selasa, 27 Mei 2025 kemarin, untuk mempertemukan korban, pelaku, dan saksi guna mengklarifikasi peristiwa tersebut.
Saparuddin, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Lingga, membantah telah mengancam Aliasar dengan memecahkan botol minuman beralkohol.
Baca juga: Rahmad Sukendar Soroti Kinerja Kejati Kepri: Laporan Korupsi Mandek 6 Bulan Tanpa Progres
Ia mengaku hanya mengonsumsi bir Carlsberg yang juga mengandung Alkohol dan mengajak Aliasar berkelahi, namun menyangkal tindakan pengancaman seperti yang dilaporkan.
Dua saksi yang hadir, Ruslan dan Rian, juga menyatakan tidak melihat atau mendengar Saparuddin memecahkan botol. Namun, Aliasar menduga keterangan mereka tidak akurat karena pengaruh alkohol. “Pengakuan mereka sah-sah saja, mungkin lupa karena mabuk,” ujarnya.
Aliasar menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena menganggap keterangan saksi tidak lengkap. Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja penyidik Polda Kepri yang tetap memproses kasus ini meski telah berjalan tujuh bulan.
Hingga kini, penyidik belum memutuskan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Padahal, kasus ini dinilai bukan sebagai kejahatan kompleks yang memerlukan waktu lama untuk penyelesaian.
Keterangan saksi yang diduga tidak sesuai fakta berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca juga: Cuaca Buruk Hentikan Pelayaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kapal ke Batam & Daik Terlambat
Penyidik diminta memanggil ulang saksi yang sebelumnya mangkir. Jika tetap tidak hadir, upaya paksa dapat dilakukan berdasarkan Pasal 221 KUHP, yang mengancam hukuman sembilan bulan penjara atas perintangan proses hukum.
Aliasar berharap kasus ini diusut tuntas untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kebebasan pers.
“Saya ingin proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang perlindungan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Polda Kepri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terakhir penyelidikan. Masyarakat dan pihak terkait terus menanti kepastian hukum dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Komentar Via Facebook :