10 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Dituntut Berat: 5 Hukuman Mati, 5 Seumur Hidup

10 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Dituntut Berat: 5 Hukuman Mati, 5 Seumur Hidup

Satria Nanda dan Mantan Anggota Sat Narkoba Polresta Barelang, saat mendengarkan dakwaan Hakim di Persidangan Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sidang lanjutan perkara penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menjatuhkan tuntutan berat: lima orang dituntut pidana mati dan lima lainnya pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kasatnarkoba, yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara terencana dan sistematis dalam perkara penyisihan sabu seberat 1 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU Ali Naek di persidangan.

Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Bahkan, Satria dinilai telah menodai tugas sebagai aparat penegak hukum, justru memimpin pemufakatan jahat dalam jaringan narkotika internasional. Ia disebut berbelit-belit dalam persidangan dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih ditekan, padahal bukti video membantahnya.

Tuntutan mati juga diajukan kepada empat mantan anggotanya:

  1. Shigit Shargo Edhi (mantan Kasubnit 1)
  2. Rahmadi
  3. Fadillah
  4. Wan Rahmat

Sementara itu, lima mantan anggota lainnya dituntut hukuman seumur hidup, yakni:

  1. Ariyanto
  2. Alex Chandra
  3. Ibnu Ma’ruf Rambe
  4. Jaka Surya
  5. Junaidi

Sedangkan dua orang lain yang berperan sebagai kurir dan bandar, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut pidana 20 tahun penjara.

Sidang digelar dengan pengamanan ekstra ketat. Puluhan personel dari Polresta Barelang dan Polda Kepri diturunkan untuk mengamankan proses hukum yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama Hakim Douglas dan Andi Bayu. Wakapolresta Barelang AKBP Fadil turut hadir memantau jalannya sidang.

Tim JPU menyampaikan bahwa masing-masing berkas terdakwa memiliki hingga 400 lembar dokumen. Untuk efisiensi waktu, hanya kesimpulan tuntutan yang dibacakan.

Momen emosional terjadi saat istri Satria Nanda, Kompol Juwita Oktaviani, tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan mati terhadap suaminya. Ia tampak meninggalkan ruang sidang dengan wajah terpukul.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Alih-alih menjalankan amanat, para terdakwa justru diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba yang mengkhianati kepercayaan publik dan negara.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :