Disanksi BK DPRD, Kasus Mangihut Rajagukguk Terus Bergulir di Kepolisian
Ketua BKD DPRD Kota Batam, saat melakukan konferensi Pers terkait putusan Mangihut Rajagukguk. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, masih terus ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Meski kedua belah pihak telah mengajukan permohonan damai dan pencabutan laporan, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Permohonan pencabutan laporan dan permohonan damai mereka sudah kita terima, tetapi proses hukum tetap berjalan," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, saat ditemui di Mapolresta, Kamis (29/5/2025).
Zaenal menjelaskan bahwa hingga saat ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi tersebut merupakan pihak yang mengetahui langsung dan terlibat dalam laporan kasus yang menyeret Mangihut.
"Ada lima saksi yang sudah kita mintai keterangannya. Semua yang berkaitan dengan laporan ini sedang kita dalami," ujar mantan Kapolsek Batuampar itu.
BK DPRD Batam Tegaskan Pelanggaran Etik
Terpisah, Muhammad Fadli, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno dan penilaian internal, Mangihut terbukti melanggar kode etik dewan.
“Kami menyatakan Mangihut melanggar etik dan akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Fadli dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).
Fadli menegaskan bahwa ranah BK terbatas pada pelanggaran etik dan tidak bisa masuk ke aspek hukum. Untuk proses pidana, BK menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa melakukan penyelidikan yang mengarah ke ranah hukum. Itu wewenang kepolisian,” tambahnya.
Surat keputusan etik yang dikeluarkan BK bersifat final, dan telah diserahkan kepada Fraksi PDI Perjuangan serta kepada yang bersangkutan. Namun, tindak lanjut terhadap keputusan tersebut merupakan hak dan kewenangan partai.
“Tugas kami hanya menyampaikan hasil putusan BK kepada partai. Langkah apa yang akan diambil partai bukan wewenang kami,” ujarnya.
Dua Jalur Proses Berjalan Paralel
Dengan situasi saat ini, kasus Mangihut berjalan dalam dua jalur paralel: sanksi etik dari BK DPRD Batam dan penyelidikan hukum oleh Polresta Barelang. Meskipun ada upaya damai secara personal, proses hukum tidak serta-merta dihentikan, terutama jika ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terlebih setelah viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai pihak. Baik lembaga legislatif maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
Komentar Via Facebook :