KPK Dalami Laporan Pejabat PUPR Terima Gratifikasi dari Kepala Daerah
Gedung KPK RI.
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dugaan tersebut didapat dari laporan kepala daerah dan hasil investigasi internal Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses informasi tersebut.
Baca juga: Kasus Pengancaman terhadap Wartawan Lingga oleh Mantan Sekretaris DPRD Lingga Kembali Bergulir
"KPK mendapatkan adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata Budi dalam keterangan pers, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Budi, modus yang diduga dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai di bawah jajarannya untuk kepentingan pribadi.
"Modusnya permintaan uang oleh pejabat atau pegawai negeri kepada staf di lingkungan kerjanya, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.
KPK akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun tim investigasi Kementerian PU. Kami akan menganalisis temuan ini lebih lanjut," tegas Budi.
Baca juga: Disanksi BK DPRD, Kasus Mangihut Rajagukguk Terus Bergulir di Kepolisian
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pemerintahan. KPK memastikan akan menindak tegas jika dugaan gratifikasi tersebut terbukti melanggar hukum.
Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang.

Komentar Via Facebook :