Ipda Nur Deni Jual 5 Kg untuk Urus Kasus Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dkk, Dituntut Seumur Hidup

Ipda Nur Deni Jual 5 Kg untuk Urus Kasus Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dkk, Dituntut Seumur Hidup

Suasana sidang kasus 5kg sabu di PN Tembilahan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Tembilahan, Batamnews - Skandal besar peredaran sabu yang melibatkan aparat penegak hukum terus bergulir. Kali ini, seorang perwira pertama Polri, Ipda Nur Deni, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, atas keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 5 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah mencederai integritas institusi kepolisian.

Persidangan terbuka digelar pada Senin (26/5/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tembilahan. Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menyebut Ipda Nur Deni, eks Subnit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa adalah anggota Polri yang justru menyalahgunakan jabatannya untuk terlibat dalam jaringan narkoba. Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar JPU.

Penjualan 5 Kg Sabu untuk Urus Kasus Kasat Narkoba

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan: penjualan sabu seberat 5 kilogram ini diduga kuat dilakukan untuk mengumpulkan dana guna mengurus perkara hukum yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, berikut anggotanya, serta untuk membiayai proses pra peradilan.

Pada awal September 2024, saksi Shigit Sarwo Edhi menyuruh saksi Nurdeni Rian dan Budi Setiawan untuk mencarikan dana antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar untuk urusan perkara, dan tambahan Rp300 juta untuk biaya praperadilan. Upaya ini memicu rencana penjualan sabu yang disisihkan dari barang bukti.

Sabu tersebut dijual seharga Rp300 juta per kilogram melalui pertemuan-pertemuan rahasia di Hotel M One dan lokasi tersembunyi di Sekupang. Dari situ, sabu dikirim ke Tembilahan, dikawal oleh anggota dan dijual ke pihak pembeli. Transaksi ini menjadi bagian dari strategi besar menyelamatkan posisi hukum para petinggi yang terjerat kasus narkotika.

Terhubung dengan Skandal Sabu Barelang

Kasus ini merupakan bagian dari skandal penggelapan barang bukti sabu oleh sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari total 44 kilogram sabu hasil pengungkapan besar di Batam pada 2024, sebanyak 5 kilogram diduga disisihkan dan dibawa ke Tembilahan.

Sabu 5 kg itu akhirnya dijual dan dibawa ke Tembilahan oleh jaringan internal, melalui pertemuan di Hotel M One dan pelabuhan Sekupang. Barang dikawal dan diserahkan kepada Laode Bob Safioeddin yang akhirnya tertangkap di Riau bersama Arianto alias Anto Ganja.

Daftar Terdakwa Lain

Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau, juga menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin malam, 20 Mei 2025, yang dipimpin Wakil Ketua PN Chandra Ramadhani dan majelis hakim. Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik Rusnandar, menegaskan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menggelapkan dan memperdagangkan narkotika.

"JPU menuntut hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Erik, Rabu (21/5/2025).

Mereka adalah:

  1. Bripka Rudi Syahputra
  2. Briptu Agus Firmansyah
  3. Bripka Elpian Saragih
  4. Aiptu Rio Tampubolon (anggota Bareskrim Polri)

Para terdakwa dituduh tanpa hak atau melawan hukum melakukan konspirasi untuk menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi sabu dengan berat melebihi 5 gram. Dalam kasus ini, barang bukti mencapai 5.000 gram (5 kg).

Terbukti 5.001,68 Gram Sabu

Kasus ini bermula dari pengungkapan pada September 2024, saat petugas menemukan 5 paket sabu seberat 5 kg di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir. Barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat total 5.001,68 gram dikonfirmasi oleh Laboratorium Forensik Polda Riau mengandung zat Methamphetamine, narkotika Golongan I.

Skema Besar: Dari Batam ke Tembilahan

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa jaringan sabu yang melibatkan aparat cukup sistematis. Dari 44 kg sabu, sebagian dilaporkan, dan sebagian lainnya didistribusikan secara diam-diam oleh anggota yang seharusnya menegakkan hukum.

Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan enam oknum polisi — lima dari Polresta Barelang dan satu dari Mabes Polri. Nama-nama seperti Kompol Satria Nanda (dituntut hukuman mati di Batam), Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Fadillah, hingga Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar masuk dalam daftar panjang keterlibatan skandal ini.

Sidang Lanjutan

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) secara tertulis pada Senin, 26 Mei 2025. Publik menanti bagaimana Majelis Hakim PN Tembilahan akan menjawab tuntutan berat yang dilayangkan jaksa terhadap para terdakwa.

Tuntutan ini menjadi cermin komitmen aparat hukum untuk menindak tegas siapapun, termasuk aparat sendiri, yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merusak masyarakat melalui jaringan narkoba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :