Korban Dijual Sebagai Pekerja Asusila dengan Tarif Rp300-600 Ribu, Pelaku Raup Fee Rp50-100 Ribu
Ilustrasi
Bintan, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua orang muda-mudi yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka, berinisial AT (24) dan Ti (21), warga Tanjungpinang, dilakukan berkat laporan dari masyarakat.
“Kedua tersangka ditangkap di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada akhir November 2024,” ungkap Khapandi.
Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Maling Motor di Karimun, Pelaku Dibekuk Saat Tertidur
Dijelaskan lebih lanjut, keduanya diamankan saat sedang mengendarai mobil jenis Avanza untuk menjemput calon korban.
Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan bahwa para pelaku sudah berhasil membawa dua korban, sementara satu calon korban lainnya berhasil diselamatkan saat penangkapan berlangsung.
“Dua korban yang ditemukan berada di dalam mobil mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, korban-korban tersebut rencananya akan dijual sebagai pekerja asusila dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari setiap transaksi.
Baca juga: Revisi Berita: Dua Sekuriti Perumahan Mewah Dibekuk, Sebelumnya Disebutkan Tiga
Kini, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hukuman penjara minimal 15 tahun menanti mereka jika terbukti bersalah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana serupa demi melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan orang.

Komentar Via Facebook :