Revisi Berita: Dua Sekuriti Perumahan Mewah Dibekuk, Sebelumnya Disebutkan Tiga
Pelaku Curanmor di Parkiran Bandara Hang Nadim yang ditangkap Polisi kurang dari 24 jam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandara Hang Nadim bersama Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencengangkan publik.
Keduanya, berinisial JAG, dan EA, ternyata berprofesi sebagai petugas keamanan (sekuriti) di sebuah perumahan mewah di Kota Batam. Ironisnya, korban dari aksi mereka adalah seorang karyawan Blue Sky Bandara Internasional Hang Nadim.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas, mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Peristiwa berawal pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah putih di area parkir bandara.
Judul Berita yang Direvisi: Polisi Ringkus Tiga Sekuriti Pelaku Curanmor di Bandara Hang Nadim Batam
Karena tergesa-gesa, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya dan langsung menuju ruang tunggu Gate A5 untuk bekerja.
"Beberapa jam kemudian, korban baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya tertinggal. Namun, saat kembali ke parkiran, motor tersebut sudah tidak ada. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandara Hang Nadim," ujar Iptu Noval, Senin, 6 Januari 2025.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim yang dipimpin oleh Ipda Uji Febianika. Dari rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku membawa motor korban keluar dari area parkir.
"Berkat penyelidikan cepat dan koordinasi yang baik, pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengamankan kedua pelaku, JAG dan EA di tempat kerjanya sebagai sekuriti di kawasan elite Batam. Dari tangan pelaku, kami menyita sepeda motor Honda Genio yang sudah dalam kondisi terkunci stang dan tanpa pelat nomor," jelasnya.
Baca juga: Curi Speed Boat Warga di Pulau Kasu Batam, Dua Pria Diciduk TNI AL dan Babinsa Belakang Padang
Selain meringkus para pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk STNK, BPKB, rekaman CCTV, serta kunci cadangan sepeda motor korban.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek Iptu Noval menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang solid, kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini adalah bentuk nyata dedikasi kami untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan," kata Iptu Noval.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Batam untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat parkir. Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian adalah langkah utama untuk mencegah kejahatan.
Komentar Via Facebook :