Polres Tanjungpinang Amankan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Penyelundupan PMI, Bertugas di Bintan
Ilustrasi oknum polisi.
Tanjungpinang, Batamnews - Seorang anggota polisi berinisial Bripka A yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Bintan diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, benar Bripka A personel Polres Bintan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," ujar Iptu Prasojo saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Desember 2024.
Menurutnya, Bripka A saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. "Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Batam Gelar Sosialisasi TPPO dan Eazy Paspor di Desa Binaan
Iptu Prasojo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polres Bintan untuk tidak terlibat dalam TPPO atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota, khususnya personel Polres Bintan, agar tidak bermain-main dengan TPPO. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegasnya.
Hingga kini, penyidik terus mendalami keterlibatan Bripka A dalam dugaan kasus penyelundupan PMI ilegal tersebut. Polresta Tanjungpinang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap integritas aparat dalam menjalankan tugasnya.

Komentar Via Facebook :