Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku TPPO di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Human Trafficking (Imigrasi Batam)
Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SK yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Rabu, 25 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang saat korban berinisial HA hendak berangkat menuju Malaysia.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan bahwa korban HA adalah warga Dusun Koda Dalam, Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Apa Itu Police Coast Guard? Garda Maritim Singapura yang Punya 12 Unit Operasional
“Dari pengakuan korban, dia akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. HA disebut akan menggantikan pekerja lain yang sedang cuti,” jelas Iptu Sahrul Damanik, Jumat, 27 Desember 2024.
Saat berada di pelabuhan, HA bertemu dengan SK, seorang wanita yang membantunya mengurus keberangkatan menuju Malaysia. Namun, SK meminta teman HA yang berinisial LSK untuk terlebih dahulu membeli tiket.
“Petugas mencurigai adanya indikasi bahwa HA menjadi korban TPPO, sehingga kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami kasus dugaan TPPO tersebut. Tiga orang telah dimintai keterangan, yakni korban HA, teman korban LSK, dan terduga pelaku SK.
Baca juga: Kasus Narkoba di Kabupaten Lingga Mengalami Kenaikan, Polres Lingga Gelar Press Release Akhir Tahun
“Pemeriksaan terhadap korban, teman korban, serta terduga pelaku telah dilakukan. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” tutup Iptu Sahrul Damanik.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang, yang kerap melibatkan jalur internasional seperti Malaysia.

Komentar Via Facebook :