Cabuli Anak Bawah Umur di Toilet Mushala, Seorang Pria di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Bawah Umur di Toilet Mushala, Seorang Pria di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial RTW ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, pada Rabu, 1 Januari 2025 malam. Bejatnya, pelaku melakukan aksinya di toilet pada sebuah tempat ibadah (Musholla) yang terletak di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, RTW melakukan aksi pencabulan tersebut dengan menarik korbannya ke sebuah toilet dan mengancam korbannya untuk tidak melakukan perlawanan atau berteriak pada saat pelaku melakukan aksi biadabnya.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya benar adanya peristiwa tersebut, kini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Batam Kota, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya kepada Batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Januari 2025 siang.

Iptu Bobby menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 22.30 WIB. Orang tua korban diberitahukan oleh perangkat RT bahwa anaknya di bawa seseorang ke kamar mandi Musholla Al-Azhar, Baloi Kolam, Batam Kota.

Mendapati kabar itu, orang tua korban mencoba menanyakan kepada anaknya apa yang di alaminya pada saat di kamar mandi. Korban mengaku bahwa telah di ancam oleh pelaku yang di kenal untuk melakukan perbuatan cabul didalam kamar mandi Musholla tersebut.

"Atas pengakuan dari anak nya tersebut orang tua korban membawa anak gadisnya yang masih di bawah umur ke Polsek Batam Kota untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut," jelasnya.

Lanjut Iptu Bobby, berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya terhadap korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan pengecekan kesehatan nya dan sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter terhadap korban tersebut.

Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan rangkaian penyelidikan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan selanjutnya mendapatkan informasi dari ketua RT Baloi Kolam, bahwa pelaku sedang berada dirumah nya di Baloi Kolam. Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan terhadap RTW berhasil diringkus dikediamannya.

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatan nya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah sebanyak 5 kali di kamar mandi Musholla tersebut dan selanjutnya pelaku ditahan di Mapolsek Batam Kota guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Bobby.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :