Polsek Tebing Tangkap Maling Motor di Karimun, Pelaku Dibekuk Saat Tertidur
Seorang pria berinisial TMM (30), pelaku pencurian sepeda motor, tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing.
Karimun, Batamnews – Seorang pria berinisial TMM (30), pelaku pencurian sepeda motor, tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Tebing, Senin, 5 Januari 2025, setelah polisi berhasil melacak motor curian milik korban.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor oleh korban yang tinggal di Perumahan Gladiola, Kecamatan Tebing, pada 18 Desember 2024.
"Benar, kita telah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan laporan korban," ujar Binsar, Selasa, 7 Januari 2025.
Sepeda motor milik korban itu, sebelumnya diparkirkan di teras depan rumah. Dan saat korban hendak pergi, dia tidak lagi mendapati motornya.
Baca juga: Janda Beranak Dua di Natuna Ditemukan Tewas, Handphone Korban Hilang
"Kejadiannya di depan rumah korban, yang saat itu korban memarkirkan motornya di teras rumah," ucap Kapolsek.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan dan mencari bukti, atas tindakan pencurian sepeda motor dengan jenis Honda Scoppy BP 5160 SK warna Putih. Lalu, pada 5 Januari 2025, anggota kepolisian mendapat informasi bahwa adanya sepeda motor seperti milik korban di wilayah Tebing.
Setelah melakukan pengecekan, juga bersama korban, dengan mencocokan nomor rangka dan nomor mesin, bahwa motor itu merupakan milik korban.
"Setelah di cek, sepeda motor itu benar milik korban. Sehingga Unit Reskrim kembali melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," ujar Binsar.
Polisi yang kembali melakukan penyelidikan, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tebung, IPDA Sukri, untuk mencari pelaku yang telah mencuri motor tersebut, dan berhasil didapati.
Baca juga: Wabah HMPV Merebak di China, Menkes Imbau Warga Tak Panik
Pelaku TMM berhasil diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan. Dan pada saat proses penangkapan pelaku di sebuah rumah, saat itu pelaku dalam masih dalam keadaan tertidur.
"Saat kita hendak melakukan penangkapan, pelaku itu berada dalam kamar dan masih dalam kondisi tertidur," Kata Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Sukri.
Disebutkan oleh Sukri, bahwa pelaku yang saat itu masih linglung saat dibangunkan ketika ditangkap, sehingga harus menunggu dalam kondisi sadar sepenuhnya, untuk dilakukan introgasi.
"Setelah kita lakukan introgasi, pelaku mengakui atas perbuatan pencurian tersebut kemudian terhadap pelaku langsung dibawa ke Polsek Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Sukri.

Komentar Via Facebook :