Oknum Polisi dan Istrinya di Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia

Oknum Polisi dan Istrinya di Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia

Ilustrasi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anggota polisi, Bripka A, bersama istrinya. Pasangan suami-istri ini kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.  

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa keduanya berperan sebagai penampung korban sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. 

Korban diketahui sempat tinggal di rumah pasangan tersebut sebelum akhirnya menjadi bagian dari jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.  

"Oknum polisi dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah menampung korban di rumah mereka sebelum diberangkatkan," ujar AKP Agung pada Rabu, 25 Desember 2024.

Baca juga: Bentrok di Rempang, Dua Karyawan PT. MEG Ditetapkan sebagai Tersangka

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa dua tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang menampung para PMI ilegal di Malaysia.  

"Dalam hal ini, kami masih melakukan pendalaman. Sudah dua orang suami-istri yang diperiksa, dan korbannya baru satu. Kami masih terus mendalami keterlibatan komplotan lainnya," tambahnya.  

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, benar, Bripka A personel Polres Bintan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," ujar Iptu Prasojo saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Desember 2024.  

Menurutnya, Bripka A saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. 

"Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," tambahnya.  

Baca juga: 254 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi Khusus Natal

Iptu Prasojo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polres Bintan agar tidak terlibat dalam TPPO atau pelanggaran hukum lainnya. "Kami mengimbau kepada seluruh anggota, khususnya personel Polres Bintan, agar tidak bermain-main dengan TPPO. 

Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegasnya.  

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat yang berdampak besar pada kehidupan korban. 

Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan membongkar jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :