Lansia di Tanjungpinang Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Lansia di Tanjungpinang Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (59) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Tanjungpinang setelah ditangkap karena mencabuli bocah berusia 8 tahun.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyebutkan bahwa S, yang akrab dipanggil Pakde, ditangkap di rumah kosnya beberapa waktu lalu. Ia sempat diduga melarikan diri karena tidak berada di rumah, namun saat kembali, pihak kepolisian langsung menangkapnya.

"Setelah mendapatkan informasi, unit PPA Satreskrim segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku," kata Iptu Sahrul Damanik pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Baca juga: Tenaga PPPK Pemprov Kepri Terkejut, BPJS Kesehatan Nonaktif Meski Biaya Dipotong Gaji

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 29 Desember 2024. Saat itu, korban yang sedang bermain di depan rumah dipanggil oleh S. Karena sudah akrab dan penasaran, korban pun mendatangi pelaku. S kemudian menarik korban dan membawanya masuk ke dalam kamar kos.

"Di dalam kamar, korban dicabuli. Korban sempat berteriak, namun pelaku menyuruhnya untuk kembali ke rumah," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka S sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Tanjungpinang.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pria lansia di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencabuli anak tetangganya saat ditinggal ibunya. 

Lansia yang kerap disapa Pakde (60 tahun) itu mencabuli anak tetangganya yang berusia 9 tahun pada Minggu, 29 Desember 2024.

Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu bermula saat ibu korban pergi ke rumah tetangga lainnya. 

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur di Toilet Mushala, Seorang Pria di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku kemudian memanggil korban ke rumahnya. Karena sudah akrab, korban pun menurutinya. Namun, saat tiba di rumah pelaku, ia justru mengalami perlakuan pencabulan.

"Ibunya pergi ke rumah tetangga. Karena akrab, anak itu menurut saat pelaku memanggil," ujarnya pada Senin (30/12). 

"Ketika korban menolak, pelaku langsung memegang area sensitifnya. Namun, korban berteriak, dan pelaku pun melarikan diri," tambah Zakiah.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengadukan perlakuan tersebut kepada ibunya. Saat ini, korban telah berada dalam pengawasan dan pendampingan UPTD PPA Tanjungpinang, dan pihaknya telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Tanjungpinang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :