Berkas Kasus Pemalsuan Surat oleh Kadis Kominfo Kepri Hasan Kembali Diserahkan ke Kejari Bintan
Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan
Bintan, Batamnews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan kembali menyerahkan berkas kasus dugaan pemalsuan surat lahan dengan tersangka Hasan, mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kepulauan Riau, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, pada Jumat, 22 November 2024 yang lalu.
“Berkasnya sudah diserahkan kembali ke jaksa,” ujar Iptu Fikri saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: APBD Kota Tanjungpinang 2025 Disahkan Capai Rp1,018 Triliun
Dalam penyerahan berkas kali ini, penyidik menyertakan keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tahun 1991. Berdasarkan informasi yang diterima, arsip SK tersebut sudah tidak ditemukan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas kasus dugaan pemalsuan surat lahan tersebut.
“Berkas diterima hari ini dan diteruskan ke jaksa peneliti untuk diteliti lagi apakah sudah dipenuhi atau tidak,” ungkap Samsul saat ditemui di kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Jumat, 22 November 2024.
Meski demikian, Samsul enggan memaparkan secara rinci terkait materi berkas yang diserahkan, termasuk apakah petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sebelumnya telah terpenuhi.
Baca juga: Bupati Lingga Kembali Aktif, BPI KPNPA RI Harap Kasus Dugaan Korupsi Segera Diproses
Ia menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus dugaan pemalsuan surat lahan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasan sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penanganan yang transparan dan profesional dari pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar Via Facebook :