Bupati Lingga Kembali Aktif, BPI KPNPA RI Harap Kasus Dugaan Korupsi Segera Diproses
Ketua BPI KPNPA RI Tubagus Rahmat Sukendar.
Tanjungpinang, Batamnews - Setelah kembali aktif sebagai Bupati Lingga, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) berharap agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Lingga segera diproses hukum.
Dugaan kasus ini terkait rekaman yang memperlihatkan pembagian dana APBD serta jatah dari sejumlah pengusaha, yang telah menyebar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Lingga.
"Karena sekarang sudah tidak kampanye lagi dan aktif sebagai bupati, kita berharap kasusnya segera diperiksa, jangan sampai mengambang," ujar Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmat Sukendar, Selasa, 26 November 2024.
Tubagus Sukendar menyebutkan bahwa kasus rekaman pembagian dana APBD di Kabupaten Lingga memiliki pola yang mirip dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gubernur Bengkulu.
Baca juga: Modus Dugaan Korupsi di RSUD Embung Fatimah: Markup dan Catatan Ganda
Sebelumnya, BPI KPNPA RI telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi serupa ke KPK, termasuk yang melibatkan Bupati Lingga dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
“OTT ini menjadi bukti bahwa laporan kami relevan, dan kami mengapresiasi tindak lanjut serta gerak cepat dari KPK,” kata Tubagus Sukendar, merujuk pada operasi tangkap tangan yang baru-baru ini dilakukan terhadap Gubernur Bengkulu dan dua pejabat lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga mata uang, yakni Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah dan kendaraan para tersangka.
“Di mobil saudara SD ditemukan uang tunai Rp 32,5 juta, sementara di rumah saudara FEP ditemukan Rp 120 juta. Selain itu, di mobil saudara RM ditemukan uang tunai Rp 370 juta,” papar Alexander saat konferensi pers, Minggu, 24 November 2024.
Selain itu, di rumah tersangka lain berinisial EV ditemukan uang tunai sekitar Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Anca (AC).
Ketiganya diduga mengumpulkan dana ilegal dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye Rohidin dalam Pilkada 2024.
“Dana ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik Rohidin Mersyah yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada mendatang,” ungkap Alexander.
Baca juga: Tragedi Solok Selatan: Momentum Kapolri Tegas Tutup Tambang Ilegal untuk Cegah Insiden Serupa
BPI KPNPA RI menegaskan pentingnya memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku guna memberikan efek jera. Tubagus Sukendar juga meminta agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan agar masyarakat dapat menyaksikan transparansi proses hukum.
“Keterbukaan adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” imbuhnya.
Menjelang Pilkada, Tubagus Sukendar mengingatkan KPK untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di seluruh daerah. Ia menilai praktik korupsi cenderung meningkat menjelang momen politik seperti Pilkada.
“Potensi penyalahgunaan anggaran daerah untuk Pilkada harus diawasi secara ketat. Tentu kita berharap, di Lingga juga agar kepala dinas yang terlibat berani melaporkan kasus ini, dan kami siap mendampingi,” tutup Tubagus.
Komentar Via Facebook :