Arus Muda Kepri Kritik Ketidakadilan Bawaslu dalam Pilkada 2024
Ketua Arus Muda Kepri, Eddy. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Arus Muda Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri yang dinilai tidak adil dalam menangani berbagai kasus pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Kritik ini diungkapkan oleh Ketua Arus Muda Kepri, Eddy, yang menyoroti sejumlah keputusan Bawaslu yang dianggap berat sebelah, terutama menjelang akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang.
Salah satu sorotan utama adalah terkait pendataan akun media sosial tim kampanye pasangan calon (paslon) yang dirilis Bawaslu Kepri.
Eddy menyebutkan, jumlah akun yang terdaftar untuk paslon Rudi-Rafiq mencapai 11 akun aktif, jauh lebih banyak dibandingkan akun media sosial paslon lain yang dilaporkan.
Ia menilai data tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat banyak akun pendukung paslon lain, termasuk akun pribadi salah satu calon, justru tidak dilaporkan.
“Kami dari tim Cyber Arus Muda terus memantau pergerakan di media sosial. Awalnya, Bawaslu meminta semua paslon melaporkan sebanyak-banyaknya akun pendukung yang aktif. Namun, tampaknya tim Rudi-Rafiq lebih kooperatif dan taat administratif,” ujar Eddy kepada Batamnews.co.id pada Selasa, 26 November 2024.
Selain masalah pendataan akun media sosial, Eddy juga mengungkapkan ketidakpuasan atas perlakuan berbeda yang diterima tim Rudi-Rafiq dalam menjalankan agenda kampanye.
Salah satu kasus yang disorot adalah kehadiran salah satu paslon di sebuah konser artis yang digelar di Alun-Alun Engku Puteri, Batam. Meski acara tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye, Bawaslu dinilai tidak memberikan sanksi.
“Namun, ketika kami berencana mengadakan acara serupa dengan menghadirkan paslon Rudi-Rafiq, kami diminta untuk membatalkannya dengan ancaman sanksi hukum jika tetap dilaksanakan,” jelas Eddy.
Arus Muda Kepri akhirnya memutuskan untuk mematuhi arahan Bawaslu demi menghormati aturan yang berlaku.
Namun, sehari setelah pembatalan acara, Bawaslu justru mengeluarkan keputusan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam acara yang melibatkan paslon lain sebelumnya.
Baca juga: Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Terkait Pembatalan Debat Pilkada 2024
Eddy menegaskan bahwa keputusan-keputusan seperti ini mencerminkan ketidakseriusan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Menurutnya, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses Pilkada.
“Banyak hal yang menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan Pilkada Kepri kali ini. Jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Bawaslu yang seharusnya menjadi lembaga independen dan profesional,” tegasnya.
Arus Muda Kepri menyerukan kepada Bawaslu Kepri untuk lebih transparan dan adil dalam menjalankan tugasnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami hanya ingin proses Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis,” tutup Eddy.
Komentar Via Facebook :