SHGB CDA Berakhir, Kanwil BPN Kepri: Pemko Tanjungpinang Berperan Penting dalam Rekomendasi TCUN
Kantor Pertanahan Tanjungpinang saat menggelar pertemuan dengan warga.
Tanjungpinang, Batamnews - Ratusan warga Kampung Nusantara di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, belum dapat mendaftarkan status tanah yang mereka manfaatkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang.
Hal ini disebabkan karena lahan yang mereka tempati sebelumnya berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00753 dan Nomor 00780 atas nama PT Citra Daya Aditya (CDA).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1997 Pasal 24 Ayat (2) dijelaskan bahwa jika alat-alat pembuktian kepemilikan tanah tidak tersedia lengkap, penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon dan pendahulunya dapat dijadikan dasar untuk pembuktian hak.
Baca juga: Badai Hebat Disertai Hujan dan Angin Kencang Landa Tanjungpinang, Listrik Padam dan Warga Panik
Namun, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan, menjelaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk tanah negara bebas, sedangkan lahan seluas 253 hektare bekas SHGB CDA tersebut memiliki status berbeda.
"Untuk warga Kampung Nusantara, mereka menggarap tanah di atas HGB, sehingga konsepnya berbeda dengan tanah negara bebas," jelas Yudi.
Ia menambahkan, untuk lahan yang digarap oleh masyarakat di atas HGB, SHGB tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN).
"Peran Pemko sangat penting sebagai pemerintah setempat. Mereka perlu membentuk tim kajian untuk mengusulkan TCUN ini," katanya.
Dengan demikian, warga Kampung Nusantara belum dapat mendaftarkan tanah mereka sebelum ditetapkan sebagai TCUN oleh Menteri ATR/BPN.
"Pemko akan memberikan rekomendasi kepada siapa saja yang berhak atas lahan tersebut di masa depan," tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal ini, namun tetap mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan.
"Pemko akan berupaya mengutamakan masyarakat, namun tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: DPRD Tanjungpinang Desak Pemko Tolak Perpanjangan HGB PT CDA di Kampung Nusantara
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang juga mendorong Pemko Tanjungpinang untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
"DPRD mendesak Pemko untuk mengeluarkan rekomendasi agar HGB CDA tidak diperpanjang, mengingat ada kehidupan ratusan warga di sana," kata Anggota DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat di kawasan tersebut hingga ke Pemerintah Daerah dan Pusat.

Komentar Via Facebook :