DPRD Tanjungpinang Desak Pemko Tolak Perpanjangan HGB PT CDA di Kampung Nusantara
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja.
Tanjungpinang, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Citra Daya Aditya (CDA) di Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja, pada Selasa, 17 September 2024. Menurutnya, Pemko Tanjungpinang harus segera mengeluarkan rekomendasi tersebut mengingat di kawasan tersebut terdapat kehidupan ratusan masyarakat yang sudah lama menetap.
"Berdasarkan data yang kami terima, lebih dari 200 Kartu Keluarga (KK) telah mendiami lahan bekas SHGB CDA, di mana sebagian besar telah mendirikan rumah permanen dan berkebun," jelas Surya, politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca juga: Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru untuk Seirama Memajukan Kampus
Sebagai anggota Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tanjungpinang, Surya juga menilai bahwa PT CDA tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang HGB selama 30 tahun atas lahan seluas 253 hektare tersebut.
"DPRD mendorong Pemko Tanjungpinang untuk segera mengeluarkan rekomendasi penolakan perpanjangan HGB CDA ke Kementerian ATR/BPN, karena kawasan itu sudah menjadi tempat tinggal ratusan masyarakat," tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Surya berkomitmen untuk memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat yang mendiami kawasan tersebut baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Pemerintah harus peka melihat persoalan yang ada di masyarakat. Segera keluarkan rekomendasi penolakan perpanjangan HGB CDA ke Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Permohonan perpanjangan dan pemisahan SHGB PT CDA sendiri saat ini sudah diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang. Namun, proses tersebut terhenti karena adanya penolakan dari ratusan warga setempat saat petugas Kantah dan perusahaan hendak melakukan pengukuran.
Kepala Kantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko, turut angkat bicara terkait hal ini. Ia menyebutkan bahwa baik pihak perusahaan maupun masyarakat penggarap tidak dapat diproses lebih lanjut apabila belum memenuhi syarat clear and clean.
“Karena belum ada kejelasan di lapangan, maka lokasi tersebut ditetapkan sebagai lokasi bermasalah,” ujarnya.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Kepulauan Riau 16-17 September 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, Pasal 37 ayat (3), setelah masa berlaku HGB berakhir, tanah tersebut otomatis kembali dikuasai oleh negara.
Sebelumnya, warga Kampung Nusantara yang telah mendiami kawasan tersebut selama lebih dari 20 tahun juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN, Presiden Joko Widodo, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Mereka meminta agar perpanjangan dan pemisahan HGB No. 00753 dan No. 00780 atas nama PT Citra Daya Aditya ditolak, karena lahan tersebut tidak dibangun dan diusahakan sesuai ketentuan sejak hak diberikan 30 tahun yang lalu.
Komentar Via Facebook :