Kanwil BPN Kepri Sepakat Hentikan Permohonan PT CDA untuk Pemisahan dan Perpanjangan Sertifikat HGB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko saat memimpin audiensi antara warga dengan PT. CDA.
Tanjungpinang, Batamnews – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Kepulauan Riau memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan pihak PT Citra Daya Aditya (CDA) terkait pemisahan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 253 hektare yang terletak di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan berita acara audiensi yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 13 September 2024 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang. Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko.
"Sebagaimana penyampaian dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, permohonan pemisahan dan perpanjangan dari PT. CDA yang diajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, tidak dapat dilanjutkan," ujar Yudi Hermawan, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepulauan Riau.
Baca juga: Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Tolak Pengukuran Lahan Eks HGB PT CDA, DPRD Ikut Dukung
Yudi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena permohonan tersebut belum "clear and clean" di lapangan dengan masyarakat.
"Kami minta kepada Kantah untuk tidak melanjutkan proses permohonan tersebut," tegasnya. Ia juga menambahkan pentingnya perhatian bersama agar tidak muncul berita miring atau prasangka negatif terhadap Kanwil BPN di masyarakat.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan PT CDA dari Jakarta, Deden, yang didampingi Maskur selaku Koordinator Lapangan.
Sementara itu, pihak masyarakat diwakili oleh 15 orang, termasuk Korwil M Amin, Koordinator Tim 9 Mohammad Parkusnadi, Sekretaris Korwil Aspan Hasibuan, serta anggota Tim 9 lainnya.
Audiensi juga disaksikan oleh instansi terkait, termasuk DPRD Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Johan Siringoringo dan Kasi Pemerintahan Camat Tanjungpinang, M Ridha.
Baca juga: Warga Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya, Minta
Dalam berita acara tersebut, terungkap bahwa Warga Kampung Nusantara menolak dilakukannya pengukuran di lapangan karena tidak merupakan pengajuan dari masyarakat.
Proses selanjutnya akan menunggu hasil pertemuan antara masyarakat, Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, dan PT CDA yang akan difasilitasi oleh DPRD Tanjungpinang.
PT CDA menyatakan kesiapannya untuk mengikuti alur proses yang disepakati dan akan mematuhi mekanisme yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sesuai dengan SOP yang berlaku.

Komentar Via Facebook :