Pemasangan Garis Polisi di Tanah Sengketa Karimun, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pemasangan garis polisi di lahan sengketa di Kabupaten Karimun.
Karimun, Batamnews - Pemasangan garis polisi (police line) di sebuah lahan di Jalan Sukarno Hatta Poros, Kabupaten Karimun, menuai protes dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Baran Timur itu diketahui memiliki luas 22.678 meter persegi.
Protes melalui media sosial oleh warga tersebut dianggap sebagai upaya yang berlebihan dan cenderung merendahkan citra proses penegakan hukum di Kabupaten Karimun.
Kuasa Hukum PT. Wira Jaya Mulia Pratama (WJMP), Trio Wiramon, menyatakan bahwa pemasangan garis polisi sudah sesuai dengan prosedur.
"Tindakan ini diambil untuk mendewasakan masyarakat dan mencegah penggiringan opini yang tidak sesuai fakta," ujar Trio.
Trio menjelaskan, perkara ini bermula ketika pihaknya menerima informasi tentang dugaan penyerobotan tanah oleh seorang bernama Kahar.
Atas dasar itu, pihak PT. WJMP melalui kuasa hukum mereka, Trio Wiramon, Edwar Kelvun Rambe, dan Direktur PT. WJMP, Heriyanto, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun pada 28 Januari 2024.
Baca juga: Cuaca Buruk di Karimun, Keberangkatan Kapal Antar Pulau Ditunda Sementara
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti surat yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
"Kami mendapat informasi pada 26 Januari 2023 bahwa di atas tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 163 ada aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh beberapa orang pekerja atas perintah Kahar," jelas Trio.
Trio menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh PT. Anugerah Karimun Sakti sesuai dengan SHGB No. 08 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2004 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Karimun.
Pihak Polres Karimun telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan ini pada 15 Februari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor.
Selain itu, upaya mediasi juga telah dilakukan pada 18 Mei 2024 dan 31 Mei 2024. Namun, Kahar yang disebut sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan lanjutan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan perkembangan ini, pihak kepolisian pada 1 September 2024 pukul 16.20 WIB akhirnya memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Baca juga: Bupati Rafiq Buka Jambore Kader Posyandu di Karimun, Titip Pesan Khusus
"Pemasangan garis polisi dilakukan karena adanya pengrusakan pagar dan aktivitas penimbunan tanah yang terus berulang selama proses penyelidikan," jelas Trio.
Trio Wiramon menegaskan bahwa pemasangan garis polisi ini bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan laporan dan temuan selama proses penyelidikan.
Ia juga mengkritik tindakan Kahar yang diduga menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan menggunakan surat fotokopi yang tidak terdaftar di kelurahan maupun kecamatan.
"Pihak yang melakukan protes seharusnya menuntut Kahar yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tanah yang tidak sah tersebut," tutup Trio.

Komentar Via Facebook :