Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Tolak Pengukuran Lahan Eks HGB PT CDA, DPRD Ikut Dukung
Pertemuan warga dengan pihak Badan Pertanahan untuk meminta klarifikasi terkait rencana pengukuran lahan.
Tanjungpinang, Batamnews - Ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, secara tegas menolak kehadiran petugas Pertanahan yang hendak melakukan pengukuran lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Citra Daya Aditya (CDA) di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja.
Penolakan warga tersebut ditunjukkan dengan memasang spanduk di empat titik pintu masuk Kampung Nusantara.
Selain itu, masyarakat melalui Tim 9 juga mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta klarifikasi terkait rencana pengukuran lahan yang sudah ditempati selama 20 tahun.
“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi kami tinggal,” ujar Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi, yang akrab disapa Yus.
Yus menjelaskan bahwa pada audiensi sebelumnya dengan Kantor Pertanahan Tanjungpinang, dijelaskan bahwa petugas hanya akan mengidentifikasi lokasi eks HGB PT CDA, bukan untuk pengajuan perpanjangan HGB.
Namun, warga tetap menolak pengukuran tersebut karena menduga adanya kepentingan perpanjangan HGB oleh PT CDA.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringgo, yang turut hadir di tengah-tengah masyarakat, menyatakan dukungannya terhadap penolakan warga.
Johan menegaskan bahwa DPRD juga menolak pengukuran lahan tersebut dan siap mengawal aspirasi masyarakat sesuai tugas dan fungsi mereka.
“Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan akan mengawal aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Koordinator Lapangan PT CDA, Maskur, membenarkan bahwa pengukuran lahan bertujuan untuk mengganti rugi masyarakat.
Dari total 253 hektare lahan SHGB, PT CDA berencana menyerahkan 21,5 hektare, dengan 10 hektare di antaranya akan dibagikan kepada warga, 10 hektare untuk bank tanah, dan 1,5 hektare untuk pasar.
“Lahan 10x15 beserta sertifikatnya kami biayai, termasuk pembangunan rumah ibadah,” kata Maskur.
Namun, PT CDA membantah adanya aktivitas penambangan bijih bauksit di lokasi tersebut dan mengklaim bahwa SHGB mereka masih berlaku.
Menurut perwakilan CDA di Jakarta, Deden, pihaknya sedang dalam proses perpanjangan sertifikat HGB, meskipun masa berlaku sertifikat tersebut belum habis.
Baca juga: Panglima TNI Rotasi 130 Perwira Tinggi, Danrem 033/WP Tanjungpinang Berganti
Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Bambang Prasongko, membantah klaim PT CDA bahwa SHGB mereka masih berlaku. Ia menegaskan bahwa SHGB PT CDA sudah habis masa berlakunya pada 10 September 2024.
“Kami tahu administrasinya, SHGB tersebut habis pada tanggal 10 September 2024,” tegas Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa pengukuran lahan tersebut dilakukan atas dasar permohonan perpanjangan dan pemisahan HGB dari PT CDA. Namun, pihaknya tidak akan memproses lebih lanjut jika masalah di lapangan belum diselesaikan antara PT CDA dan masyarakat.
“Kami berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai antara PT CDA dan warga, karena tanpa itu, kami tidak bisa memproses permohonan mereka,” ujar Bambang.
Persoalan lahan di Kampung Nusantara ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk DPRD Tanjungpinang, yang dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Komentar Via Facebook :