Warga Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya, Minta Menteri ATR/BPN dan Presiden Jokowi Bertindak

Warga Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya, Minta Menteri ATR/BPN dan Presiden Jokowi Bertindak

Warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, saat menggelar pertemuan dengan pihak BPN Kepri.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengajukan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT. Citra Daya Aditya (CDA). 

Penolakan ini disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Presiden RI, dan Menteri Pertahanan RI. 

Dalam surat yang bernomor 010/KRWL-KPNSTR/TPI/IX/2024, tertanggal 10 September 2024, yang ditandatangani oleh Koordinator Wilayah Kampung Nusantara, Muhammad Amin, warga melaporkan bahwa PT. CDA tidak melaksanakan pembangunan ataupun pengelolaan atas lahan HGB sejak diberikan pada 21 Juni 1995 hingga masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 10 September 2024.

Baca juga: Kabupaten Lingga Minta Beasiswa yang Diberikan Dua Tahun Lalu pada Mahasiswa Dikembalikan, Nilainya Cuma 2,5 Juta
 
HGB tersebut mencakup lahan seluas 178,19 Ha (No. 00753/Air Raja) dan 75,06 Ha (No. 00780/Air Raja).

“Sejak diberikan HGB, PT. CDA tidak pernah membangun atau mengusahakan tanahnya. Tanah tersebut dibiarkan terlantar selama 30 tahun, sementara warga sudah menggarap dan menguasai lahan secara fisik sejak tahun 2004. Sekarang, PT. CDA tiba-tiba mengajukan perpanjangan HGB, maka kami warga penggarap menolak dan meminta Menteri ATR/BPN tidak memperpanjang HGB tersebut,” ujar Mohamad Parkusnadi, juru bicara warga Kampung Nusantara, Kamis, 12 September 2024.

Yus, sapaan akrab Mohamad Parkusnadi, mengutip Pasal 35 ayat (1) huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang telah diperbarui oleh Pasal 43 huruf (c) PP No. 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemegang HGB dilarang menelantarkan tanahnya. 

“Sekarang, jangka waktu pemberian HGB sudah berakhir. Maka sesuai Pasal 37 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021, tanah HGB itu otomatis kembali dikuasai oleh negara,” lanjutnya. 

Namun, ia juga menyebutkan bahwa Pasal 37 ayat (4) PP No. 18 Tahun 2021 memberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan perpanjangan, tetapi harus memperhatikan keadaan tanah dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kepri Terpilih Tidak Dilantik, 43 Lainnya Resmi Menjabat

"Anda bisa lihat sendiri, tanah tersebut telah menjadi perkampungan dan digarap warga selama puluhan tahun. Bahkan, sebagian lahan sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang. Lebih parahnya lagi, perusahaan hanya mengambil bijih bauksit secara illegal, yang sangat merugikan negara," tegasnya.

Yus menegaskan bahwa warga Kampung Nusantara akan terus memperjuangkan hak mereka atas lahan yang telah mereka garap selama 20 tahun. 

Ia berharap surat yang dilayangkan kepada Menteri ATR/BPN, Presiden Jokowi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto segera mendapatkan tanggapan positif yang berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

“Kami tidak akan berhenti berjuang sampai hak kami diakui,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :