300 Liter Minyak Tanah Bersubsidi yang Diamankan Ditpolairud Polda Kepri di Batam Berasal dari Lingga
Minyak tanah yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri berasal dari Lingga. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu, di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Pada pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kombes Zahwani.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Pada pukul 08.45 WIB, tim menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter," ujar Kabidhumas.
Pengemudi mobil berinisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi yang dikemas dalam 200 botol berukuran 1,5 liter, dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur untuk kendaraan golongan IV barang.
Baca juga: Harga MinyaKita Naik: HET Resmi Jadi Rp15.700 per Liter, Minyak Goreng Murah Masih Tersedia?
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," jelas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kombes Pol Zahwani juga menegaskan komitmen Polda Kepri untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," ujarnya.

Komentar Via Facebook :