Dugaan Maladministrasi Proyek Penataan Kawasan Pusaka di Tanjungpinang Senilai Rp5 Miliar Jadi Sorotan JPKP Kepri
JPKP Kepri menyoroti dugaan maladministrasi proyek Rp. 5 miliar dalam penataan Kawasan Pusaka di Tanjungpinang. (Foto: Dok JPKP Kepri)
Tanjungpinang, Batamnews - Dugaan maladministrasi dalam proyek Penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang yang bernilai Rp5 miliar telah menjadi sorotan tajam dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP Kepri).
Proyek tersebut dimenangkan dan disetujui oleh Pokja Balai Pelaksana Jasa Konstruksi (BP2JK Kepri) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau.
CV Keisya Gigih Perkasa dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pekerjaan yang terbagi menjadi tiga titik lokasi.
Baca juga: Status Hukum Kapal MT Arman 114 Inkrah, Cargo dan Kapal Senilai Triliunan Dirampas Negara
Perusahaan CV Keisya Gigih Perkasa diketahui telah masuk dalam daftar hitam berdasarkan SK Penetapan Pelanggaran No. 000.3/8344-DPUPR yang dikeluarkan oleh KPLD Kab. Bogor, dengan masa sanksi dari 4 Juli 2024 hingga 4 Juli 2025.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap berhasil memenangkan tender dan menandatangani kontrak sesuai jadwal dari 12 Juni hingga 28 Juni 2024, sebagaimana tercatat di situs Lpse.pu.go.id.
Jejak rekam buruk CV Keisya Gigih Perkasa di Kabupaten Bogor mencakup dugaan pemalsuan fakta integritas terkait status daftar hitam. Perusahaan ini diketahui terlibat dalam proyek jalan Pahae-nyengcle di Bogor, Jawa Barat, yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Menanggapi situasi ini, Ketua JPKP Kepri telah melayangkan surat somasi kepada BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepulauan Riau (Kepri). Surat somasi tersebut bernomor 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024, dan surat balasan dari BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 menyatakan bahwa proses pelaksanaan tender telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 telah dilakukan oleh pokja pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada pengadaan barang atau jasa pemerintahan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah," demikian bunyi surat tanggapan somasi oleh BP2JK Kepri, pada 18 Juli 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, JPKP melaporkan belum ada tanggapan dari KemenPUPR BP2W Kepri terhadap surat somasi mereka.
Baca juga: Kru Kapal Mulai Sakit Jiwa, Penyidik KLHK Belum Serahkan Paspor Kru Kapal MT Arman 114, Kenapa?
"Kami menduga ada penyelundupan hukum serta permainan 'under the table' terhadap paket pekerjaan tersebut," kata Adiya Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri, kepada batamnews.co.id, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia meminta PPK untuk segera menghentikan penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064.
"Kami meminta PPK untuk dengan cermat serta bijak mengevaluasi CV Keisya Gigih Perkasa dan menghentikan pekerjaan tersebut. Kami tidak ingin Kota Tanjungpinang mengalami nasib yang sama seperti proyek jalan di Bogor yang mangkrak," tutup Adiya Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri. (CR 2)
Komentar Via Facebook :