Status Hukum Kapal MT Arman 114 Inkrah, Cargo dan Kapal Senilai Triliunan Dirampas Negara
Kapal MT Arman 114 (Foto: Maritimeoptima)
Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto, menegaskan bahwa putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dan barang bukti berupa Kapal MT Arman 114 beserta isinya turut disita oleh negara menjadi Barang Milik Negara (BMN) setelah tujuh hari terdakwa diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Ya benar, putusannya sudah inkrah terhitung per hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 kemarin," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 18 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan bahwa terdakwa Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan penjara selama enam bulan, serta barang bukti berupa kapal beserta isinya disita negara.
Dalam putusan ini, hakim meyakini Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud bersalah telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setelah barang bukti berupa Kapal MT Arman 114 beserta isinya disita oleh negara, rencananya puluhan kru kapal yang merupakan warga negara asing (WNA) itu akan dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam: Isi Tuntutan HNSI Batam Terungkap
Namun, untuk melakukan deportasi tersebut, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih menunggu dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (CR 2)

Komentar Via Facebook :